TANA TIDUNG – Bupati Ibrahim Ali memimpin rapat koordinasi tim fasilitasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah pembangunan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tana Tidung, Kamis (13/4/2023).
Rakor juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kepala Kantor Pertanahan Bulungan, Kapolres Tana Tidung, Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung, Asisten 1 dan 2, Kadis PUPR-Perkim, Kabag Pemerintahan, Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan, Kasatpol PP, Danramil Sesayap, Camat, Kades terkait, dan Tim Mediasi.
Bupati Tana Tidung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Telah menyeleseikan tahapan, pendataan, verifikasi dan validasi data penguasaan lahan di kawasan Puspem.

Bupati mengungkapkan tahapan pendataan, verifikasi, dan validasi telah di mulai dari tanggal 1 Februari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023 kemudian di perpanjang sampai dengan 10 maret 2023 yang lalu dan akhirnya sampai dengan rapat hari ini.



Baca Juga : Penyelesaian Sosial Puspem Tana Tidung Masih ProsesÂ
“Terkait data masyarakat yang terdampak serta bagaimana penanganan yang akan dilakukan, dipastikan masyarakat dapat terpenuhi atas haknya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dalam proses pembangunan Pusat pemerintah di Kabupaten Tana Tidung ini,” tegasnya.

Harapannya kepada seluruh tim untuk dapat memberikan solusi yang baik, berkeadilan dan bijak serta senantiasa menjaga keamanan dan meredam berbagai kegaduhan di masyarakat dengan komunikasi yang menyejukkan, dengan begitu dapat tercipta kebaikan untuk semua.
“Diharapkan pusat pemerintahan kelak dapat menjadi Episentrum pelayanan publik yang baik (Good Government) yang dapat mewujudkan Tana Tidung yang Bermartabat, sejahtera, indah dan humanis,” pungkasnya. (her/Iik)