TARAKAN – Bupati Ibrahim Ali melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) dan mengecek Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H ke Sekretariat Daerah dan beberapa OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung di hari terakhir bekerja sebelum memasuki cuti bersama dan libur Lebaran Idul Fitri.
“Kami memastikan bagaimana seluruh ASN di hari terakhir tetap ada di kantor. Dan BKPSDM juga sudah menyebar di seluruh OPD untuk mengecek apakah ASN ada di lokasi atau tidak,” jelas Bupati.



Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Bupati juga telah mengeluarkan Gaji 13 PNS dan TPP satu Bulan seratus persen (100%) serta Tunjangan Hari Raya (THR).






“Saya juga mengingatkan Kepada Semua ASN/PNS yang berada di Lingkup Pemkab Tana Tidung di perkenankan untuk pulang kampung tetapi wajib Masuk kembali bekerja di Kantor pada tgl 16 April 2024 dan Larangan Mudik Lebaran menggunakan kendaraan Dinas,” tegasnya.
Namun ketika tidak masuk bekerja pada tanggal yang telah ditetapkan yaitu pada hari pertama masuk kerja, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP dan Pemda akan memberikan Surat Edaran BKD untuk ASN/PNS yang tidak masuk ke kantor ketika Libur Bersama selesai.

“Hari pertama kerja kita akan lakukan sidak kembali apakah disiplin pegawai negeri dipatuhi atau tidak,” sambungnya.
Bupati berharap kepada seluruh ASN/PNS agar tetap mematuhi aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sehingga dapat meningkatkan etos kerja yang baik dan tentunya akan bersama membangun Bumi upun Taka tercinta dan demi mewujudkan Tana Tidung yang Bermartabat, Sejahtera, Indah dan Humanis (BERSIH).(*)