Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Sep 2024 12:43 WITA ·

Pemkot Balikpapan Keluarkan Surat Edaran Larangan Jual Beli Buku di Sekolah


					Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik Perbesar

Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik

BALIKPAPAN – Adanya polemik komersialisasi buku paket di sekolah masih menjadi permasalahan hingga saat ini.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran (SE).

width"300"

“Jadi setiap awal tahun ajaran baru, Disdikbud Balikpapan selalu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh sekolah di Balikpapan mulai tingkat SD hingga SMP,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irvan Taufik kepada wartawan, Sabtu (14/9/2024).

width"500"
width"500"
width"500"
width"500"

Ia menjelaskan, bahwa dalam surat edaran tersebut pihak sekolah di larang menjual belikan buku di sekolah, dan saat ini buku LKS juga sudah tidak ada di sekolah.

Selain itu, lanjut dia, begitu pun dengan seragam sekolah dan atribut sekolah. sebab seragam sekolah sudah digratiskan bagi murid yang baru memulai tahun ajaran baru.

“Artinya tidak ada yang diperjual belikan di sekolah yang ada di Balikpapan. Jika masih ada yang ditemukan melakukan hal tersebut, Disdikbud Balikpapan akan memanggil pihak sekolah tersebut,” tegasnya.

Menurut dia, surat edaran tersebut berlaku bagi seluruh sekolah SD dan SMP negeri yang ada di Balikpapan, kecuali sekolah swasta.

“Jadi memang kalau sekolah swasta itu, orentasinya bisnis, sehingga tidak ada masalah, tapi kalau negeri tidak boleh,” pungkasnya.

Berdasarkan pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) No 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar (LKS), pakaian seragam pada satuan pendidikan.

Irvan menerangkan, larangan sekolah memperjualbelikan buku pelajaran di luar buku wajib kepada murid dan siswa bukan hal baru.

“Jika misalkan ada orang tua murid yang tidak sanggup membeli, tidak boleh dipaksa. Karena pada dasarnya buku ini merupakan pendampingan, tidak boleh ada paksaan,” ujar Irvan.

Ia menegaskan, sekolah harus memberikan kebebasan bagi murid dan siswanya, apabila menginginkan membeli buku pelajaran pendamping di luar sekolah.

“Jika memang murid mau beli buku di luar itu sah-sah saja. Tidak boleh ada paksaan dari sekolahnya. Karena referensi itu bisa dari mana saja kan?” terangnya

“Untuk anak yang tidak mampu menebus buku di luar sekolah, lapor saja ke Komite Sekolah atau Disdikbud. Ini khusus orang tua tidak mampu, jangan berbohong,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat jika mendapati kendala di sekolah untuk melapor ke Disdikbud, agar segera ditindaklanjuti.

Disdikbud Balikpapan juga telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku pelajaran di sekolah.

“Laporkan ke kami, sekolah mana saja beserta alamatnya di mana. Kami akan beri tindakan tegas, juga sanksi berupa teguran kepada sekolah itu,” tukasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

blank badge-check

Redaksi

blank blank blank blank
Baca Lainnya

5 Pengemudi Ojol Prasejahtera Peroleh Motor Listrik di PLN Electric Run 2024

9 Oktober 2024 - 15:05 WITA

blank

Tidak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Hentikan Laporan Pelanggaran Pilkada Terlapor Ibrahim Ali

9 Oktober 2024 - 06:25 WITA

blank

Lapas Tarakan Gelar Pelatihan Produksi Amplang 

8 Oktober 2024 - 22:26 WITA

blank

Digitalisasi Pengerasipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi

8 Oktober 2024 - 21:22 WITA

blank

Paslon ZIAP Sangat Siap Hadapi Debat Pertama

8 Oktober 2024 - 21:05 WITA

blank

Paslon SULTON Siap dan Mantap Hadapi Debat Perdana

8 Oktober 2024 - 21:00 WITA

blank
Trending di Daerah