Menu

Mode Gelap

Daerah

DPPR Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 – 2043


					Sosialisasi Perda RTRW Balikpapan yang terbaru. (Foto: Istimewa/Pemkot Balikpapan) Perbesar

Sosialisasi Perda RTRW Balikpapan yang terbaru. (Foto: Istimewa/Pemkot Balikpapan)

BALIKPAPAN – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan 2024-2043.

Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Utamanya terkait pentingnya tata ruang yang terencana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPR Balikpapan, Muhammad Farid Rizal, menegaskan bahwa RTRW merupakan panduan utama. Terutama dalam pengelolaan ruang kota, mencakup ruang darat, udara, dan bawah tanah.

width"200"

“RTRW untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dengan penetapan Ibu Kota Nusantara yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. Serta tantangan global seperti perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

width"300"
width"400"

Farid menjelaskan bahwa RTRW pemerintah rancang dengan konsep pengembangan kota yang kompak (compact city), berwawasan lingkungan (green city), kota pesisir (waterfront city), dan kota cerdas (smart city). Konsep ini ia harapkan mampu menjadikan Balikpapan sebagai kota industri dan jasa yang nyaman, dinamis, dan berkelanjutan.

Menurut Farid, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) turut mendorong posisi strategis Balikpapan sebagai kota penyangga utama. “RTRW Kota Balikpapan harus mampu mendukung pembangunan IKN sebagai poros ekonomi nasional. Sekaligus menjawab tantangan pembangunan lokal dan global,” tambahnya.

width"300"

Selain itu, Perda ini juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta terlibat aktif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya RTRW sebagai upaya peninjauan ulang kebutuhan ruang kota dalam lima tahun ke depan. RTRW disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta dinamika pembangunan yang terus berkembang.

“Semoga RTRW ini menjadi pedoman pembangunan Kota Balikpapan yang berwawasan lingkungan dan berketahanan bencana, sekaligus memperkuat fungsinya sebagai superhub ekonomi yang mendukung IKN,” tutup Farid.

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, akademisi, pengusaha, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan hadir dalam acara ini.(**)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Hentikkan Polusi Plastik, DLH Sosialisasikan Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

28 Juni 2025 - 07:47

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

DKP3 Balikpapan Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Lokal yang Sehat dan Bergizi

27 Juni 2025 - 16:42

Kota Hijau, Kota Rakyat: Dua Proyek Baru IKN Wujudkan Komitmen Pembangunan Holistik

27 Juni 2025 - 07:31

Wawali Bagus Susetyo Ajak Masyarakat Sambut Tahun Baru Islam dengan Perbaikan Diri

26 Juni 2025 - 21:40

Trending di Daerah