Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Daerah · 11 Des 2024 16:34 WITA ·

DPPR Kota Balikpapan Gelar Sosialisasi Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024 – 2043


Sosialisasi Perda RTRW Balikpapan yang terbaru. (Foto: Istimewa/Pemkot Balikpapan) Perbesar

Sosialisasi Perda RTRW Balikpapan yang terbaru. (Foto: Istimewa/Pemkot Balikpapan)

BALIKPAPAN – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan 2024-2043.

Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Utamanya terkait pentingnya tata ruang yang terencana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPPR Balikpapan, Muhammad Farid Rizal, menegaskan bahwa RTRW merupakan panduan utama. Terutama dalam pengelolaan ruang kota, mencakup ruang darat, udara, dan bawah tanah.

“RTRW untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, khususnya dengan penetapan Ibu Kota Nusantara yang berbatasan langsung dengan Balikpapan. Serta tantangan global seperti perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Farid menjelaskan bahwa RTRW pemerintah rancang dengan konsep pengembangan kota yang kompak (compact city), berwawasan lingkungan (green city), kota pesisir (waterfront city), dan kota cerdas (smart city). Konsep ini ia harapkan mampu menjadikan Balikpapan sebagai kota industri dan jasa yang nyaman, dinamis, dan berkelanjutan.

Menurut Farid, kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) turut mendorong posisi strategis Balikpapan sebagai kota penyangga utama. “RTRW Kota Balikpapan harus mampu mendukung pembangunan IKN sebagai poros ekonomi nasional. Sekaligus menjawab tantangan pembangunan lokal dan global,” tambahnya.

Selain itu, Perda ini juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta terlibat aktif dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya RTRW sebagai upaya peninjauan ulang kebutuhan ruang kota dalam lima tahun ke depan. RTRW disusun dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta dinamika pembangunan yang terus berkembang.

“Semoga RTRW ini menjadi pedoman pembangunan Kota Balikpapan yang berwawasan lingkungan dan berketahanan bencana, sekaligus memperkuat fungsinya sebagai superhub ekonomi yang mendukung IKN,” tutup Farid.

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, akademisi, pengusaha, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan hadir dalam acara ini.(**)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pencapaian Strategis HSSE Elnusa di 2024: Better Safe than Sorry!

16 Januari 2025 - 15:22 WITA

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kota Balikpapan Susun Rencana Penataan, Stadion Batakan Akan Dilengkapi Jogging Track

16 Januari 2025 - 15:14 WITA

Wujud Negara Hadir, Pemerintah dan PLN Berhasil Listriki 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia

16 Januari 2025 - 15:01 WITA

BPBD Malinau Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir 

16 Januari 2025 - 06:49 WITA

Penggeledahan Jaksa di Kantor Dishub Malinau, Ajang Tegaskan Tetap Kooperatif

15 Januari 2025 - 16:32 WITA

Pemprov Gelar Kegiatan Pendampingan LKJIP Dan Pohon Kerja Tim SAKIP Kaltara 2025

15 Januari 2025 - 16:16 WITA

Trending di Daerah