• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Advetorial Pemprov Kaltara

Mulai 17 Agustus 2021, Pemprov Kaltara Berikan Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

by Redaksi
12 Agustus 2021 12:52
in Pemprov Kaltara
A A
0
Mulai 17 Agustus 2021, Pemprov Kaltara Berikan Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Sekretaris Bapenda Provinsi Kaltara Dadang Wahyudi,S.STP. Foto : Fokusborneo.com

TANJUNG SELOR – Meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan pembayaran pajak. Keringanan dengan pemutihan pajak ini, mulai berlaku 17 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah Pemprov Kaltara Dadang Wahyudi, S.STP menjelaskan relaksasi berupa pemutihan pajak kendaraan ini, merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur demi meringankan masyarakat yang sudah sedemikian berat menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga

Pemprov Resmi Luncurkan Program Kaltara Terang di Perbatasan Negeri di Desa Linsayung, Nunukan

Biro Hukum Kaltara Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Perdin Rp185 Miliar

Tenis Kaltara Melaju Ke Final Pornas Kopri XVII 2025

Peluncuran Dashboard Radar-KU, Peluang Wujudkan Transformasi Digital

“Pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak kendaraan, agar membayar kewajiban pajak mereka. Dengan penghapusan denda, maka mereka tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan,” ujar Dadang ketika diwawancarai Fokusborneo.com, Kamis (12/8/21).

Dijelaskan Dadang, selain itu pemutihan pajak kendaraan ini juga untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 tahun.

“Jika wajib pajak taat dalam menjalankan kewajiban mereka, maka aliran dana untuk Pemasukan Asli Daerah (PAD) pun tetap lancar. Dengan pemasukan daerah yang lancar, pembangunan daerah pun akan ikut lancar,” kata alumni STPDN Jatinagor tersebut.

Grafis Bapenda Provinsi Kaltara.

Ditambahkan Dadang, pemutihan pajak berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai 100 persen dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen ini, mulai berlaku 17 Agustus 2021 sampai 31 Desember 2021.

“Ayo manfaatkan programnya segera datang ke titik pelayanan Samsat terdekat dan bayarkan pajak anda. Orang bijak bayar pajak,” tutup Dadang.

Sementara itu, pemutihan pajak kendaraan, merupakan suatu istilah dalam perpajakan. Pemutihan digunakan, untuk menyebut suatu kebijakan mengenai penghapusan denda keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan.

Kebijakan tersebut, pada umumnya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Jadi, aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda.(Mt)

Tags: Badan Pendapatan Daerah Provinsi KaltaraBapenda KaltaraDadang WahyudiPemprov KaltaraPemutihan Pajak Kendaraan BermotorSamsat
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Pemprov Resmi Luncurkan Program Kaltara Terang di Perbatasan Negeri di Desa Linsayung, Nunukan

12 Oktober 2025 07:50
Daerah

Biro Hukum Kaltara Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Perdin Rp185 Miliar

11 Oktober 2025 06:35
Daerah

Tenis Kaltara Melaju Ke Final Pornas Kopri XVII 2025

10 Oktober 2025 20:15
Daerah

Peluncuran Dashboard Radar-KU, Peluang Wujudkan Transformasi Digital

10 Oktober 2025 15:47
Daerah

Wagub Hadiri Rakornas Binwas Inspektorat Daerah 2025

9 Oktober 2025 18:05
Daerah

Sekolah Garuda Jadi Momentum Kebangkitan Pendidikan Perbatasan: Rektor Unikaltar Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi

9 Oktober 2025 13:34
Next Post

Soroti Penanganan Pasien Covid-19, Ketua DPRD Jamhari Sidak RSUD Achmad Berahim KTT

Dugaan Pembiaran Jenazah Covid-19, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali Meminta Maaf dan Langsung Bertindak

Cegah Penyebaran Covid-19, Supa'ad Hadianto Ajak Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Irau ke-11 Dibuka, DPRD Tarakan Apresiasi Upaya Malinau Lestarikan Tradisi dan Seni Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS

Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS

12 Oktober 2025 23:01

Kontingen Kaltara Unjuk Gigi di PON Bela Diri 2025 Kudus

12 Oktober 2025 20:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP