Menu

Mode Gelap

Daerah

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kaltara Memimpin Deklarasi Penyepakatan Dokumen RZWP3K


					DEKLARASI : Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE., M.Si memimpin deklarasi penyepakatan dokumen RZWP3K, Kamis (27/7).Foto : Dkisp Kaltara 

Perbesar

DEKLARASI : Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE., M.Si memimpin deklarasi penyepakatan dokumen RZWP3K, Kamis (27/7).Foto : Dkisp Kaltara

TANJUNG SELOR – Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE., M.Si mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), memimpin deklarasi penyepakatan dokumen final materi teknis muatan perairan pesisir atau Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pasca kosultasi publik pada, Kamis (27/7) pagi.

Sebagai keabsahan deklarasi kali ini, hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M. Yusuf Eko Budiutomo, Tim Kelompok Kerja (Pokja) dan Tim Teknis penyusun materi teknis muatan perairan, dan unsur pimpinan Pemprov Kaltara.

Dokumen RZWP3K merupakan dokumen yang memuat tentang rencana tata ruang wilayah pesisir dan pulau kecil yang dapat membantu identifikasi potensi dan arah pembangunan di wilayah perairan serta mencegah dampak negatif yang mungkin terjadi di daerah pesisir.

width"200"

Tim pokja dan tim teknis Provinsi Kaltara melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, mengingat dokumen ini akan menjadi salah satu rujukan dalam perencanaan pembangunan wilayah Kaltara.

width"300"
width"400"

Sebelumnya Kaltara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang RZWP3K Tahun 2018-2038, namun dengan adanya perubahan beberapa Undang-Undang (UU) maka materi teknis perairan pesisir atau RZWP3K harus diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda yang ditargetkan akan selesai pada tahun 2024.

“Melihat perkembangan Kaltara, maka materi teknis ini wajib mengakomodir dan menyelaraskan dengan Undang-Undang terkait, kebijakan nasional, regional, dan provinsi terutama terkait industri perikanan, pariwisata, pertambangan, pertahanan dan keamanan, sempadan pantai dan kegiatan yang bernilai strategis,” ucap Bustan dalam sambutannya.

width"300"

Pengaturan mengenai penyelenggaraan penataan ruang ini didasarkan pada pertimbangan kondisi keragaman geografis, sosial budaya, potensi sumber daya alam, dan peluang pengembangan wilayah Kaltara.

“Saya berharap dokumen ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil secara terpadu dalam rangka mewujudkan tata ruang wilayah yang aman, nyaman, dan produktif agar diperoleh manfaat baik dari aspek ekonomi, sosial dan lingkungan,” tutup Bustan. (dkisp)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

4 Pemancing Hanyut di Perairan Balikpapan, Batalyon A Brimob Kaltim Gerak Cepat Bantu Evakuasi

28 Juni 2025 - 18:25

Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

28 Juni 2025 - 15:57

Hentikkan Polusi Plastik, DLH Sosialisasikan Masyarakat Pilah Sampah Rumah Tangga

28 Juni 2025 - 07:47

HUT Ke-25 Pakuwaja Tarakan, Gubernur Ajak Warga Jawa Jaga Silaturahmi Antar Suku Bangsa Di Kaltara

27 Juni 2025 - 21:25

Hari Anti Narkoba Internasional 2025, Gubernur Ajak Masyarakat Jadi Agen Perubahan Lawan Narkoba

27 Juni 2025 - 20:26

DKP3 Balikpapan Sosialisasikan Pola Konsumsi Pangan Lokal yang Sehat dan Bergizi

27 Juni 2025 - 16:42

Trending di Daerah