• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Semarak Kemerdekaan, Pemprov kembali Berikan Keringanan Denda PKB dan BBNKB

by Redaksi
9 Agustus 2023 18:18
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Dr. Tomy Labo

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), bekerjasama dengan Polda Kaltata serta Jasa Raharja mengadakan program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan memberikan Diskon PKB mulai tanggal 17 Agustus hingga 30 September 2023.

Melalui program ini, Pemprov Kaltara memberikan keringanan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran PKB. Meliputi bebas sanksi administratif PKB, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok PKB yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Baca Juga

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

“Terang Berkah Ramadan”, PLN UID Kaltimra Sediakan 1.250 Paket Sembako Lewat Pasar Murah

ISEI Kaltara Gelar “Takjil On The Road”, Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal

Sambut Kepala OJK Baru, Gubernur Kaltara Dorong Penguatan Sinergi dan Stabilitas Sektor Keuangan

Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan BBNKB II dan seterusnya. Seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih Kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Baca Juga : Galakkan Gemar Membaca di Kaltara, DPK Gelar Workshop Pegiat Literasi 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltata, Dr. Tomy Labo mengatakan, kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB ke-II dan seterusnya ditambah Diskon PKB ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Serta, melalui Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara tahun 2023.

“Kebijakan Bebas Denda PKB, BBNKB II, dan Diskon PKB ini diharapkan dapat meringankan beban para wajib pajak membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” ujar Kepala Bapenda Tomy Labo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Sementara terkait diskon pajak kendaraan, Tomy Labo menjelaskan, bagi masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun.

“Jika kendaraannya menunggak lebih dari 5 tahun cukup membayar pajak kendaraan sebesar 4 tahun plus dendanya dihapus. Jika 4 tahun ke bawah, maka dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” jelasnya.

Tomy mengajak seluruh masyarakat Kaltara untuk memanfaatkan mementum ini. “Mari seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya. (dkisp)

Tags: Bea BaliknamaborneoHeadlineKaltaraProvinsi Kaltara

Berita Lainnya

Daerah

Dorong SDM Perbatasan, LADK-KU dan UBT Bahas Akses Pendidikan Tinggi

6 Maret 2026 21:45
Daerah

“Terang Berkah Ramadan”, PLN UID Kaltimra Sediakan 1.250 Paket Sembako Lewat Pasar Murah

6 Maret 2026 20:05
ISEI Kaltara Gelar “Takjil On The Road”, Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal
Daerah

ISEI Kaltara Gelar “Takjil On The Road”, Ajak Masyarakat Dukung UMKM Lokal

6 Maret 2026 19:53
Daerah

Sambut Kepala OJK Baru, Gubernur Kaltara Dorong Penguatan Sinergi dan Stabilitas Sektor Keuangan

6 Maret 2026 18:02
Daerah

Peringati HUT ke-29, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Tasyakuran dan Salurkan Santunan

6 Maret 2026 17:55
Daerah

Pemprov Kaltara dan UBT Bahas Perluasan Peluang Kuliah bagi Putra-Putri Daerah

6 Maret 2026 17:41
Next Post
Menempati Peringkat 7 & 8 Besar di Pra PON Binaraga, Berharap 2 Atlet Kaltara Lolos ke PON

Menempati Peringkat 7 & 8 Besar di Pra PON Binaraga, Berharap 2 Atlet Kaltara Lolos ke PON

Cegah Karhutla, Kapolres Tana Tidung Gencar Beri Imbauan Kepada Masyarakat

Peduli Korban Kebakaran, Pengurus PW Bakomubin dan DPD PMN Kaltara Serahkan Bantuan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kualitas Menu MBG, Komisi IV DPRD Kaltara Sidak ke SMAN 1 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Efek Jera, Yancong Minta Pertamina Sanksi Tegas Penyalur BBM Nakal di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kapolresta Bulungan Bagikan 250 Kotak Takjil untuk Pengguna Jalan di Tanjung Selor

7 Maret 2026 15:38

Kasat Binmas Polresta Bulungan Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Dhuafa di Ponpes Al-Khairat Tanjung Selor

7 Maret 2026 15:35
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP