Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

Pemprov Kaltara · 13 Mei 2024 22:30 WITA ·

Wakili Gubenur Kaltara, Asisten Bidang Administrasi Umum Ingatkan Perangkat Daerah Prioritaskan Penataan Non-ASN


KEBUTUHAN ASN : Asisten bidang Administrasi Umum Setptov Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM, M.AP menghadiri Evaluasi dan Proses Approval Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara, Senin (13/5/24) Perbesar

KEBUTUHAN ASN : Asisten bidang Administrasi Umum Setptov Kaltara, Pollymaart Sijabat, SKM, M.AP menghadiri Evaluasi dan Proses Approval Penyusunan Rencana Kebutuhan ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara, Senin (13/5/24)

TARAKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Evaluasi dan Proses Approval Penyusunan Rencana Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2024, di ruang Rapat lantai 6 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK, Senin (13/5/24)

Mewakili Gubernur Kaltara, Asisten bidang Administrasi Umum Setprov Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM., M.A.P., hadir dan memberi apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara.

“Pada tahun ini pemerintah akan kembali membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk di provinsi Kaltara,” kata Pollymaart mengutip sambutan Gubernur Kaltara.

width"400"

Berdasarkan hasil aproval terhadap hasil penyusunan kebutuhan ASN di Pemprov Kaltara Tahun 2024, alokasi usulan yang telah disetujui PNS sebanyak 65 kebutuhan dan PPPK sebanyak 1.403 kebutuhan.

width"400"

Hal ini diatur dalam pasal 66 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yaitu, Instansi wajib menyelesaikan penataan non ASN paling lambat tahun 2024 dan sejak undang – undang ini diberlakukan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non ASN atau dengan nama lainnya.

Berdasarkan UU tersebut, Pollymaart menekankan penataan pegawai khususnya pegawai non ASN ini menjadi sangat penting dalam upaya mewujudkan birokrasi pemerintahan yang baik dan profesional.

“Kita menginginkan seluruh sumber daya manusia menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dapat memiliki kompetensi yang baik dan selalu siap mendukung kemajuan Provinsi Kalimantan Utara kedepan,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam penerimaan PNS dan PPPK harus tetap melihat kesesuaian jabatan dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan mandat UU nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan sungguh – sungguh, karena penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK ini harus benar – benar dapat dilaksanakan dengan baik demi keberlangsungan dan kelancaran pelayanan yang diberikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Utara kedepannya,”tuntasnya.

Turut serta hadir Kabid. Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Muhammad Yusuf, S.Pd., M.Pd., Kepala Regional 2 BKN Surabaya, A. Darmuji, S.Sos., M.Si., via virtual (zoom meeting).(dkisp)

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gubernur Kaltara Terima Penghargaan HAM

11 Desember 2024 - 22:08 WITA

Terima DIPA Dan TKD Tahun 2025, Gubernur Dorong Percepatan Realisasi APBN

11 Desember 2024 - 21:49 WITA

Dukung Perkembangan Olahraga Tenis di Kaltara

8 Desember 2024 - 22:31 WITA

Jelang Nataru 2025, Gubernur Koordinasikan Pengamanan Logistik BBM Di Kaltara

8 Desember 2024 - 22:21 WITA

Pemprov Kaltara Siap Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Nataru 2025

8 Desember 2024 - 17:12 WITA

Gubernur Minta Penetapan Upah Minimum Perhatikan Asas Keadlian

8 Desember 2024 - 16:16 WITA

Trending di Daerah