TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, berhasil menangkap 2 orang tersangka penerima barang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya diamankan di Bandar Udara International Juwata Tarakan Jumat (26/7/19). Sabu sebesar 2,6 kg, sebelumnya ditemukan Petugas Avsec bersama Personil Lanud Anang Busra Tarakan saat hendak dikirim melalui jasa pengiriman ke Makassar Sulawesi Selatan.
Kepala BNNP Kaltara Drs. Herry Danaha. SH., M.Si mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial AS dan DP, berawal dari penemuan 3 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang akan diselundupkan melalui Cargo di Bandara Juwata.
“Sabu yang mau dikirim, dikemas dalam plastik bening dibalut dengan plastik hitam dan dimasukan ke dalam lipatan celana panjang jeans, selanjutnya barang dikirim menggunakan perusahaan jasa titipan kilat JNE tujuan Kota Makasar,†terangnya saat rilis di Kantor BNNP Kaltara di Tarakan, Selasa (30/7/19).
Dari 3 paket tersebut, ditemukan 2 paket berisi 10 bungkus plastik yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan 1 paket lainnya berisi pakain dan baju. Paket berisi sabu kemudian diserahkan pihak Bandara ke BNNP Kaltara untuk penanganan lebih lanjut.
“Untuk melakukan penyelidikan, BNNP Kaltara bekerjasama dengan jasa pengiriman asal mula barang untuk mendapatkan petunjuk nama dan ciri-ciri pelaku, hingga akhirnya menemukan diduga sebagai pemilik 3 paket berisi sabu-sabu,†jelasnya.
Setelah melakukan control delivery (menyerahkan dibawah pengawasan) ke Kota Makassar, BNNP Kaltara bekerjasama dengan BNNP Sulsel berhasil mengamankan 1 paket diduga berisi sabu beserta penerima paket berinisial DP Perempuan (28) dan AS Laki-Laki (26).
“Kami berhasil mengamankan tersangka Sabtu (27/7/19), Petugas BNNP Kaltara dan BNNP Sulsel melakukan penggeledahan di Kantor jasa pengiriman di Makasar, kembali menemukan 1 buah kotak paket bungkus plastik berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 11 celana panjang,†ungkapnya.
Dari keterangan pelaku DP perempuan (28) kepada BNNP menyebutkan, menerima Narkotika jenis sabu yang sudah dikemas dari seorang laki-laki berinisial A. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kota Tarakan guna proses lebih lanjut pada hari Minggu (28/7/19).
“DP diupah 20 jt untuk meloloskan sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan BNNP, sementara AS saat ini statusnya masih sebagai saksi,” ujarnya.
Atas perbuatanya tersangka DP melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (spo/aii).
Discussion about this post