TARAKAN – Polres Tarakan tertibkan puluhan pertamini, sebab sangat membahayakan dan meresahkan masyarakat, dari 20 pertamini 9 diantaranya sudah dilakukan penyitaan dan dibawa ke Makopolres sisanya baru dipasang police line karena permanen atau cor, Rabu (31/7/2019).
Penindakan hokum yang dilakukan Polres merupakan tindak lanjut beberapa peristiwa di Tarakan serta banyaknya keluhan masyarakat yakni pengetapan BBM jenis Premium di SPBU, penjualan BBM illegal botolan maupun lainya serta kebakaran yang terjadi Sabtu (27/7) menghanguskan rumah pemilik SPBU mini dan beberapa rumah disekitarnya.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Widyahwan menerangkan, atas beberapa kejadian tersebut Polres mengambil langka penyidikan SPBU mini apakah ilegal atau tidak, hasilnya semua pemilik SPBU mini tidak memiliki ijin yang lengkap baik ijin usaha, tempat usaha, ijin gangguan maupun ijin mendistribusikanya melanggar Undang-Undang Migas.

“Banyak keluhan masyarakat yang menyampaikan kepada kami (Polres) kawatir ada tetangga yang menjual SPBU mini dan sebagainya kawatir rumahnya ikut terbakar jika terjadi kebakaran,’’ terang Yudhistira di depan awak Media Rabu (31/7).




Selain ilegal SPBU mini atau pertamini tidak sesuai dengan aturan dan jauh dari standar keamanan pendistribusian BBM yang sudah diatur Undang-Undang MIgas. Pertamina tentu tidak memberikan ijin atau menyetujui usaha distribusi BBM jika tidak sesuai dengan standart keamanan. SPBU mini ilegal ini dijual didalam rumah dan menyatu dengan rumah, jika terjadi kebakaran bukan hanya pemilik namun juga tetangga.
“Ini sangat membahayakan meresahkan masyarakat secara tegas Polres melakukan tindakan upaya paksa, menyita, dan menutup pertamini, kita (Polres) juga tanya BBM yang mereka jual hasil dari mengetap membeli dengan menggunakan jerigen di SPBU kemudian dipindahkan ke dispenser Pertamini,’’ ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari pemilik dispenser pertamini di pesan dari luar daerah seperti Bandung, Surabaya bahkan Malaysia dengan harga 15-20 juta rupiah dengan rata-rata ukuran mampu menampung 60-100 liter BBM dengan rata-rata keuntungan 1000-1.500 rupiah perliter BBM jenis Premium.
‘’Tindakan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tarakan, pengawasan pengetap di SPBU juga dilakukan dengan melibatkan Satpol PP, tidak sampai disini penjual bensin botolan (bentol) yang khususnya menjual BBM di dalam maupun di depan rumah akan menjadi sasaran selanjutnya untuk di tertibkan,’’ pungkasnya. (aii/spo).