Menu

Mode Gelap

Daerah

Aplikasi PESONA Permudah Perizinan di Kaltara Berbasis Online


					Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melakukan peluncuran Aplikasi PESONA, Rabu (31/7). Poto : Humas Pemprov Kaltara Perbesar

Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie melakukan peluncuran Aplikasi PESONA, Rabu (31/7). Poto : Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Dalam rangka percepatan berusaha, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) perlu menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. Dengan begitu, maka pengelolaan perizinan lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman saat membuka acara penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik serta peluncuran aplikasi perizinan sistem online Kalimantan Utara (PESONA) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, kemarin (31/7).

Dikatakan Syaiful, dalam memenuhi upaya tersebut Pemprov Kaltara bekerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik-Badan Siber Sandi Negara (BSrE-BSSN). “PKS perlu dilakukan, guna melindungi informasi dari risiko pencurian data terhadap sistem pemerintahan berbasis elektronik milik Pemprov Kaltara, salah satunya PESONA,” jelas Syaiful.

PESONA sendiri, merupakan aplikasi perizinan hasil replikasi sistem Informasi Pelayanan Perizinan untuk Publik (SIMPATI) milik DPMPTSP Provinsi Jawa Barat (Jabar). Ini juga merupakan upaya Pemprov Kaltara untuk memenuhi amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. “Didalam Perpres itu dikatakan, bahwa guna mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha perlu diterapkan sistem berusaha berintegrasi secara elektronik Online Single Submissin (OSS),” ucap Syaiful.

width"250"

Untuk itu, diharapkan PESONA dapat makin mempermudah perizinan, cepat, dan tidak ada pungutan liar. “Dengan begitu maka para pemilik modal dapat lebih mudah berinvestasi di Kaltara,” ungkap Syaiful.

width"400"
width"450"
width"400"

Untuk diketahui, penandatanganan PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dilakukan Pemprov Kaltara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama dengan BSrE-BSSN. (*/aii).

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tidak Lolos PPPK, Honorer R2 dan R3 Menunggu Kepastian

9 Juni 2025 - 11:03

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Trending di Daerah