TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan segera berikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang melanggar aturan, penegakan disipilin akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Pengembangan, Disiplin dan Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Muhammad Sa’aduddin Hakim menjelaskan dalam waktu dekat ada ASN yang akan diberikan sanksi namun masih menunggu rapat final besama Walikota Tarakan.
“Ada lagi yang akan diberikan sanksi jumlahnya selusin, dalam waktu dekat kami akan rapat dengan Walikota,’’ ujarnya.
Pembahasan pemberian sanksi biasanya jika sudah sampai di BKP2D maka sanksinya dari tingkat sedang hingga berat, karena jika masih sanksi ringan biasanya masih di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing- masing.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni mangkir kerja lebih dari 45 hari maupun kurang, narkoba, kasus pidana, dan 1 oknum atas perbuatan asusila,’’ terangnya.
Sanksi sedang paling ringan yakni penundaan kenaikan gaji secara berkala dan paling berat yakni pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat, untuk jenis sanksi yang akan diberikan kepada 12 ASN ini masih menunggu rapat final bersama Walkota Tarakan. (aii/spo).
Discussion about this post