TARAKAN – Tiga puluh anggota DPRD Kota Tarakan masa bhakti 2019-2024 resmi menduduki kursi jabatan Anggota Legislatif, terhitung sejak diambil sumpah dan janji pada Senin 12 Agustus 2019, Anggota Dewan yang baru langsung aktif menjalankan tugasnya.
Sekretaris DPRD Kota Tarakan (Sekwan) Bob Syaharuddin menjelaskan Anggota Legislatif masa bhakti 2019-2024 langsung aktif menjalankan tugasnya, sementara untuk pimpinan sementara dalam waktu dekat menetapkan peraturan tata tertib dewan, membentuk fraksi serta menetapkan pimpinan definif.
Terkait dengan Hak Dewan yakni gaji, Anggota DPRD yang baru akan akan menerima gaji mulai bulan September, sedangkan gaji bulan Agustus masih menjadi Hak anggota DPRD periode sebelumnya, ‘’Satu periode menjabat sebagai anggota legislatif menerima gaji 60 kali maka gaji bulan September masih menjadi hak Anggota Dewan yang lama,’’ ungkapnya.
Anggota DPRD Kota Tarakan menerima gaji pokok, tunjangan transportasi, tunjangan rumah, tunjangan transportasi dan rumah diterima seluruh Anggota Dewan kecuali Ketua karena sudah mendapatkan kendaraan dinas serta rumah dinas.
“Total keseluruhan setiap Anggota Dewan mendapatkan Take Home Pay setiap bulan sekitar 40 Juta rupiah, Sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan,’’ ujarnya.
Sementara untuk pimpinan sementara saat ini mendapatkan Haknya seperti Anggota Dewan lainnya, Hak Pimpinan akan diterima oleh Ketua DPRD definit.
Sementara itu Walikota Tarakan Khairul berharap adanya sinergi antara Pemerintah Kota Tarakan dengan Anggota DPRD yang baru, Pemkot akan terus melakukan komunikasi dengan Anggota DPRD Kota Tarakan yang baru dilantik.
‘’Harapanya mudahan kami bisa sinergi antara pemkot dengan DPRD dalam hal mengawal bersama RPJMD yang sudah diputuskan dan di sahkan DPRD periode sebelumnya,’’ ungkapnya.
Komunikasi yang dilakukan pemkot salah satunya yakni program pemerintah yang belum terselesaikan dengan DPRD periode sebelumnya, karena mengingat waktu maka perlu adanya akselerasi antar Pemkot dengan DPRD untuk melaksanakan Tugas dan pekejaan rumah. (aii/iik).