TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan usulkan sebanyak 580 Narapidana mendapatkan remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 Tahun pada 17 Agustus 2019.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan R.B Danang melalui Kasi Binadik Baliono menjelaskan Jumlah keseluruhan remisi umum Kemerdekaan yang diusulkan sebanyak 580 narapidana, terbagi menjadi dua usulan Remisi Umum I dan Remisi Umum II.
“Remisi Umum I atau RU I sebanyak 555 Narapidana, RU II 25 orang, artinya RU I pengurangan masa tahanan 1 bulan hingga 6 bulan sedangkan RU II penurangan masa tahanan 1 sampai 6 bulan dan langsung bebas,’’ papar Baliono beberapa waktu lalu diruang kerjanya.



RU II sebanyak 25 orang, 14 narapidana langsung bebas sisanya 11 orang masih menjalani masa pidana karena harus membayar denda, waktu masa pidana denda sesuai dengan putusan pengadilan biasanya berbeda.





“Masa Pidana karena harus membayar denda adalah tindak pidana umum yang sifatnya merugikan Negara, seperti korupsi illegal logging, narkotika dan lainya, khusus Tipikor di Lapas kelas II A Tarakan sudah tidak ada,’’ ujarnya.




Narapidana yang memdapatkan remisi sudah sesuai dengan syarat yakni berkelakuan baik, predikat penilaian baik dan mengikuti semua kegiatan selama menjalankan pidana.


“Meski tidak bersamaan semua usulan baik RU I maupun RU II pasti disetujui karena sudah memenuhi syarat, selain penilaian baik, salah satu syarat utama sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan,’’ ungkapnya. (aii/iik).


