Menu

Mode Gelap

Daerah

BPOM Tarakan Sita Ratusan Kosmetik Ilegal


					BPOM Tarakan Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Selasa (20/8). Poto : Ari/Fokusborneo. Perbesar

BPOM Tarakan Sita Ratusan Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Selasa (20/8). Poto : Ari/Fokusborneo.

TARAKAN – Balai Pengawasan Obat Makanan Tarakan gelar penertiban kosmetik tanpa ijin edar, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluwarsa di tujuh sarana distribusi yang berpotensi untuk mengedarkan kosmetik illegal, dan mengandung bahan berbahaya, Selasa (20/8/2019).

Kepala kantor BPOM Tarakan Musthofa Anwari menjelaskan penertiban dilakukan bersama pihak Kepolisian serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM serta BNNK Tarakan, hasilnya sebanyak 141 item produk tanpa ijin edar dan 20 item produk kadaluwarsa dilakukan penyitaan.

“Total 141 item produk tidak memenuhi ketentuan atau tidak ada nomor registrasi, ada nomor registrasinya namun dipalsukan, kerugian Negara secara ekonomi mencapai 28 juta rupiah,’’ ujarnya.

width"250"

Produk yang disita dari berbagai jenis merk baik dalam negeri maupun luar negeri tidak memiliki ijin edar, dipalsukan, dan kadaluwarsa seperti, lipsik, bedak, eyeliner, pemutih, produk kecantikan dan lainya, hampir semua produk yang disita tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

width"400"
width"450"
width"400"

“Produknya berbeda dulu lebih banyak sabun, handbody, pemulih yang rata-rata produk kemasan besar dan tahun ini tidak ditemukan, pedagang sudah beralih ke produk-produk kecil dan lebih mahal,’’ ungkapnya.

Selain tidak memiliki ijin edar dan kadaluwarsa, produk kosmetik illegal mengandung bahan berbahaya seperti HG atau Mercuri efeknya sangat bebahaya bagi penggunanya dimana sekali terpapar Mercuri dan masuk dalam aliran darah maka seumurnya hidupnya akan terpapar.

width"300"

Penertiban sifatnya masih pembinaan namun jika terus melakukan tidak menutup kemungkinan jiak masih terus melakukan maka bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum dan kewenanganya nanti adalah pihak Kepolisian.

Kosmetik Ilegal langsung Dimusnahkan. Poto : Ari/Fokusborneo.

Diungkapkan Pelaksana tugas Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Deny Mardiyanto, menindaklanjuti penertiban ini sebagaian produk sitaan akan dibawa ke Polres Tarakan beserta pemilik untuk dilakukan pemeriksaan dan membuat surat pernyataan. “Saat ini masih dilakukan tindakan yang sifatnya persuasif, pemilik barang akan membuat surat penyataan untuk tidak mengulangi lagi,’’ jelasnya.

Sementara itu pedagang mengaku produk ini sangat laris di pasaran, salah satunya kosmetik merk “Kelly“ produk ini sudah dipakai sejak puluhan tahun namun sekarang sudah dilarang edar. “kaget aja peminatnya banyak bahkan dari nenek kita dulu sudah memakai produk ini,’’ ujar Iwan.

Hal yang sama diungkapkan pedagang lainya, “Sempat kaget produk ini disita biasanya aman, makanya kami menjualnya ternyata sekarang sudah dilarang,’’ ujar Arif. (aii/iik)

Artikel ini telah dibaca 366 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Bupati Tana Tidung Hadiri Pernikahan Pasangan Muda, Berikan Dukungan

24 Juni 2025 - 16:54

Gubernur Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

24 Juni 2025 - 16:40

Sambut 1 Muharam, Pakuwaja Tarakan Ajak Warga Saksikan Grebeg Suro 26 Juni

24 Juni 2025 - 16:23

Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung, Percepatan dan Kualitas Jadi Prioritas

24 Juni 2025 - 15:18

Tingkatkan Kualitas Spritual, Balikpapan Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

24 Juni 2025 - 15:15

Trending di Daerah