TARAKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain Penindakan memiliki misi pencegahan, seperti yang dilakukan bersama pemerintah Kota Tarakan saat ini melalui rencana aksi bersama pencegahan Korupsi yang sudah disepakati bersama Walikota Tarakan dengan KPK beberapa tahun lalu.
Korwil 7 Deputi Bidang Pencegahan KPK Ismail Hindersah menjelaskan rencana aksi sudah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah yakni Walikota Tarakan, maka saat ini rencana tersebut dikoordinasikan dengan kepala daerah serta sosialisasi kepada Organisasi Perangkat Daerah terkait di Kota Tarakan.
“Ada 8 point rekomendasi dari KPK untuk Pemkot Tarakan yakni, Perencanaan dan penganggaran, pejininan,  pengadaan barang dan jasa, meiningkatkan kapabilitas APIP, pembenahan ASN, pengelolaan asset daerah, kemudian mendorong peningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,’’ beber Ismail Hindersah, Rabu (21/8/2019).
Khusus berkaitan dengan perencanaan dan penganggaran KPK mendorong agar setiap perencanaan dan penganggaran menggunakan system aplikasi online, sehingga melalui system online semua terintegrasi mulai dari perencanaan hingga pembahasan dan persetujuan dari DPRD semua tercatat.
“Jika ada yang rubah semua tercatat, semuanya ada proses tinggal dilihat apakah perencanaan itu semuanya sudah sesuai dengan RPJMD,’’ ungkapnya.
Harapanya melalui rencana aksi pencegahan ini tidak ada lagi Korupsi, terkait dengan fee perencanaan, ‘’Kan kalau ada fee tidak kelihatan, tidak tercatat, mudahan tidak ada,’’ pungkasnya. (aii/iik)
Discussion about this post