TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara, musnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 4,103 Kg dan 49,4 Gram di Kantor BNNP Provinsi Kaltara, Selasa (3/9/2019).
Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu dipimpin langsung kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Herry Dahana dengan cara dilarutkan kedalam air kemudian dimasukan kedalam kloset, disaksikan langsung instansi terkait, tersangka beserta kuasa hukum.
Kepala BNNP Kaltara Brigjen pol Herry Dahana menjelaskan pemusanahan barang bukti Narkotika jenis Sabu hasil penyidikan dan pengungkapan BNNP Kaltara selama bulan Juli 2019 dan sebelumnya telah dirilis pada akhir bulan Juli lalu.

“Pengungkapan kasus pertama pada Selasa (23/7) sebanyak 49,4 Gram Sabu dengan tersangka NS dan MH, kedua pada Jum’at (26/7) atau selang tiga hari sebanyak 4,103 Kg dengan tersangka DP dan AM,’’ ungkapnya.



Kasus pertama pada 23 Juli diungkap BNNP Kaltara setelah saling kejar dijalan Mulawarman, sedangkan kasus kedua pada 26 Juli diungkap BNNP Kaltara dari paket mencurigakan yang dikirim via jasa pengiriman kemudian dilakukan pengembangan hingga Makassar.
‘’Melihat barang bukti, ini hasil pengungkapan yang cukup besar oleh BNNP Kaltara selama satu bulan dan rangkaian kasusnya tetap berjalan penyidikanya,’’ ujanya.

Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu sudah dilakukan pemeriksaan hasil Lab atas persetujuan dari pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tarakan, tidak seluruhnya sebanyak 8 Gram masing – masing barang bukti disisihkan untuk pembuktian dipersidangan. (aii/iik)