TARAKAN – Sejak Senin 2 September 2019 tarif baru Ojek Online resmi diberlakukan diseluruh wilayah Indonesia dibagi menjadi tiga zona berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp. 348 tahun 2019.
Ketua DPD Asosiasi Driver Online Kaltara (ADO) Adrianinur mengatakan kenaikan tarif yang sudah sesuai dengan Kp 348 yang telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan sangat positif, tarif sesuai dengan aturan sedangkan tarif sebelumnya hanya bedasarkan supply demand.
“Dengan adanya kenaikan Tarif mengacu kepada Kp. 348 untuk biaya jasa ojek online kini sudah tidak ada lagi perang tarif antara dua Aplikasi driver online,’’ ungkap Adrianinur, Selasa (3/9).

Sebelumnya di Kota Tarakan belum ada kenaikan tarif ojol, maka DPD ADO Kaltara melalui DPP ADO Pusat mengusulkan Kota Tarakan untuk masuk list kenaikan tarif dalam rangka kesetaraan dan perimbangan dengan daerah lain.
Kenaikan tarif juga tidak berdampak pada driver maupun pengguna jasa, masyarakat masih tetap antusias menggunakan jasa driver online melalui dua aplikasi.

“Contoh jika tarif lama terendah terdekat Rp. 5000 kini menjadi sekitar Rp. 9000 rupiah,’’ ujarnya.
Sementara itu terkait dengan bonus bagi driver ojol, meski ada kenaikan tarif namun untuk bonus menurun, bonus hanya berlaku untuk ojol R2 Grab, sementara Gojek masih belum ada.
“Total anggota driver ojol yang sudah terdaftar di Kota Tarakan mencapai sekitar 300-400 namun yang aktif tidak sampai segitu,’’ pungkasnya. (aii/iik)