• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Dishub Balikpapan Tegaskan Andalalin Wajib untuk Semua Proyek Pembangunan

by Redaksi
23/10/2025
in Daerah, Pemkot Balikpapan
A A

Kepala Dishub Kota Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Cegah kemacetan dan gangguan lalu lintas, Dinas Perhubungan Kota Balikpapan mewajibkan setiap pembangunan yang berdampak pada jalan raya memiliki Surat Persetujuan Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Fadli menjelaskan, Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan tertib, aman, dan ramah terhadap keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga

Siap-Siap! 30.727 Peserta JKN Kaltara Nonaktif 1 Oktober, Segera Cek

Imigrasi Balikpapan Deportasi WN Malaysia Usai Dilaporkan Ganggu Ketertiban Hotel

Panen Melon Poktan Al-Barakah Bunyu, Bupati Syarwani Dorong Pengembangan Hortikultura dan Perluasan Pasar

Tinjau Infrastruktur Pulau Bunyu, Bupati Syarwani Dorong Proyek Dikebut

“Surat Andalalin bukan hanya formalitas administratif. Ini memastikan pergerakan kendaraan tetap lancar dan masyarakat aman dari risiko kecelakaan atau kemacetan,” kata Kepala Dishub Muhammad Fadli Pathurrahman, Rabu (22/10/2025).

Ia menambahkan, kewajiban Andalalin berlaku untuk seluruh proyek pembangunan, baik pemerintah, swasta, maupun individu. Proses penyusunan dokumen Andalalin harus dilakukan oleh konsultan bersertifikat yang kompeten, mencakup analisis kondisi eksisting jalan, proyeksi pergerakan kendaraan, serta kebutuhan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi proyek.

“Analisis yang matang membuat kita dapat mengantisipasi potensi gangguan arus kendaraan bahkan sebelum proyek dimulai,” jelasnya.

Selain aspek teknis, Fadli menekankan pentingnya kepatuhan administrasi. Pemohon Andalalin wajib melengkapi dokumen seperti surat permohonan resmi, identitas pemilik atau surat kuasa, bukti kepemilikan lahan, Persetujuan Kesesuaian Rencana Kawasan, serta desain kegiatan atau site plan.

Setelah verifikasi administrasi, tim Dishub melakukan asistensi teknis, pembahasan hasil analisis, hingga penerbitan surat pernyataan kesanggupan dari pemohon.

“Kalau dokumen lengkap dan sesuai ketentuan, proses bisa selesai hanya dalam tiga hari kerja. Pelayanan cepat dan transparan ini kami siapkan agar pembangunan tidak terhambat, namun tetap memprioritaskan keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Fadli menambahkan, penerapan Andalalin sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana kemajuan fisik dan keselamatan publik berjalan seiring. Dengan pendekatan ini, setiap pembangunan yang menimbulkan perubahan volume kendaraan, pola arus, atau tata guna lahan, dapat dikontrol dampaknya.

“Pemohon harus bekerja sama dengan konsultan dan pihak terkait agar setiap rencana pembangunan sudah mempertimbangkan dampak terhadap arus lalu lintas. Dengan begitu, masyarakat aman dan proyek tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya integrasi Andalalin dalam sistem perizinan berbasis digital untuk memudahkan pengawasan.

“Digitalisasi memungkinkan proses lebih efisien dan akuntabel. Semua dokumen, hasil analisis, dan surat persetujuan dapat dipantau sehingga setiap pembangunan sesuai aturan,” ujarnya.

Dishub Balikpapan berharap penerapan Andalalin secara konsisten dapat menekan risiko gangguan arus lalu lintas, meminimalisir potensi kecelakaan, dan membangun kesadaran bersama tentang pentingnya keselamatan jalan.

“Kami menekankan pembangunan di Balikpapan harus maju tanpa menimbulkan masalah baru di jalan raya. Andalalin menjadi kunci agar proyek aman, tertib, dan tidak merugikan masyarakat,” pungkas Fadli. (*)

 

 

 

Tags: AndalalinBalikpapanDinas PerhubunganKeselamatan Lalu LintasKota BalikpapanPembangunanPerizinanProyek KonstruksiSurat PersetujuanTransportasi

Berita Lainnya

Siap-Siap! 30.727 Peserta JKN Kaltara Nonaktif 1 Oktober, Segera Cek
Daerah

Siap-Siap! 30.727 Peserta JKN Kaltara Nonaktif 1 Oktober, Segera Cek

27 September 2026 20:41
Imigrasi Balikpapan Deportasi WN Malaysia Usai Dilaporkan Ganggu Ketertiban Hotel
Daerah

Imigrasi Balikpapan Deportasi WN Malaysia Usai Dilaporkan Ganggu Ketertiban Hotel

27 September 2026 14:26
Daerah

Panen Melon Poktan Al-Barakah Bunyu, Bupati Syarwani Dorong Pengembangan Hortikultura dan Perluasan Pasar

26 September 2026 19:30
Daerah

Tinjau Infrastruktur Pulau Bunyu, Bupati Syarwani Dorong Proyek Dikebut

26 September 2026 18:51
Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 
Daerah

Perpustakaan Keliling Kerjasama Lapas dengan Dinas Perpustakaan Kota Tarakan, Tingkatkan Literasi Narapidana dan Anak Binaan 

26 September 2026 10:27
Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga
Daerah

Minta Maaf Soal Kata ‘Normal’ Saat Karhutla, Kepala BNPB: Tak Ada Niat Abaikan Penderitaan Warga

25 September 2026 21:31
Next Post
Wakil Wali Kota Tarakan Hadiri Dialog RRI, Bahas Pengawasan Ombudsman dan Program Strategis Daerah

Wakil Wali Kota Tarakan Hadiri Dialog RRI, Bahas Pengawasan Ombudsman dan Program Strategis Daerah

Bimtek SIBAPER Tingkatkan Pengelolaan dan Pelaporan Aset Sekolah di Tana Tidung

Pemprov Kaltara Matangkan Persiapan Puncak HUT ke-13 di Kebun Raya Bunda Hayati

Pemprov Kaltara Matangkan Persiapan Puncak HUT ke-13 di Kebun Raya Bunda Hayati

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tim Gabungan Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Konservasi Tahura Bukit Soeharto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Sejarah! Dua Prodi UBT Tembus Akreditasi Unggul, Rektor Genjot Kualitas dan Ajukan Prodi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peredaran Etomidate Cair Terbongkar di Tarakan, Tiga Orang Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Pertanian Digital, Fondasi Ekonomi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulah Jukir Liar di Jalan Diponegoro Meresahkan, Dishub Minta Polisi Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Fraksi DPRD Tarakan Setujui Perubahan APBD 2026 Dengan Berbagai Catatan Kritis

Fraksi DPRD Tarakan Setujui Perubahan APBD 2026 Dengan Berbagai Catatan Kritis

27 September 2026 22:48
Siap-Siap! 30.727 Peserta JKN Kaltara Nonaktif 1 Oktober, Segera Cek

Siap-Siap! 30.727 Peserta JKN Kaltara Nonaktif 1 Oktober, Segera Cek

27 September 2026 20:41
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP