• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

by admin
11 September 2019 11:57
in Daerah, Ekonomi
A A
Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

BELANJA BERKUALITAS : Plt Kakanwil DJPBn Kaltara Midden Sihombing saat menjadi narasumber Respons Kaltara edisi ke-55, Selasas (10/9).Poto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dapat merealisasikan anggaran sesuai target juga melampaui tahun anggaran, dapat diberikan sanksi sesuai undang-undang (UU) yang berlaku. Dijelaskan pelaksana tugas (Plt) kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Midden Sihombing, penerapan sanksi itu dapat berlaku melekat.

Dalam hal ini, atasan langsung dari KPA bersangkutan dapat memberikan sanksi sesuai aturan. “Kalau dari kami (DJPBn), tidak bisa memberikan sanksi secara nyata. Namun, sanksinya sesuai UU yang berlaku. Misal, KPA mengelola anggaran yang berlaku hingga 31 Desember.

Baca Juga

Rangkaian HUT ke-80, Persit Kodim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora

Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi, Pemerintah Dorong PSEL di Balikpapan

Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

PTMB dan Warga Bersinergi, Sumur Bor Jadi Jalan Kelola Pasokan Air Bersih

Si KPA melakukan perikatan kontrak dengan kontraktor dan tidak menagihkannya hingga 31 Desember. Pembayarannya tidak dapat dilakukan di tahun berikutnya, kecuali anggarannya tersedia pada tahun anggaran berikutnya. Itulah sanksi yang dapat kami berikan,” beber Midden saat menjadi narasumber Respons Kaltara (ResKal) edisi ke-55, Selasa (10/9).

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan dengan sistem tahun jamak atau multiyears contract. “Kalau multiyears, perlakuannya berbeda. Dana yang dialokasikan harus sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Artinya, dana tersebut harus habis sesuai tahun anggaran berjalan. Kalau tidak, ya tetap tidak dibayarkan,” jelas Midden.

Harus dipahami oleh seluruh pihak, termasuk KPA bahwa mencari dana untuk berbagai kegiatan pembangunan tersebut tidak mudah. Dan, tiap tahun ada berbagai kegiatan yang dialokasikan anggaran.

Hal tersebut menjadi penekanan Midden, mengingat pada RAPBN 2020 mengangkat tema APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapainya, yakni mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing, kebijakan belanja negara yang berkualitas dan pembiayaan kreatif dan mitigasi resiko,” urai Midden.

Ada beberapa kebijakan dan inisiatif dalam RAPBN 2020. Yakni, pemberian insentif perpajakan yang direalisasikan lewat program super deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan, mini tax holiday untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, dan investment allowance untuk industri padat karya.

Lalu, peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Pra Kerja, dan kartu sembako. “Ada juga penguatan transfer ke daerah dan dana desa.

Ini direalisasikan lewat kegiatan penguatan DAK fisik pada bidang sosial dan transportasi laut, dan pengalokasian DAU Tambahan untuk penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ungkap Midden. Sebagai informasi, adapun nilai pendapatan negara dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun, dan belanja negara sebesar Rp 2.528,8 triliun.(*/iik)

 

Tags: borneoDAKDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn)FokusfokusborneoKPA Bisa DisanksiKuasa Pengguna Anggaran (KPA)Pengalokasian DAUPerpajakanProvinsi KaltaraRAPBNTanjung SelorTelat Realisasikan Anggaran

Berita Lainnya

14 Personel Kodim 0907 Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Baru
Daerah

Rangkaian HUT ke-80, Persit Kodim 0907 Tarakan Ziarah ke TMP Dwikora

1 April 2026 14:33
Daerah

Percepat Pengolahan Sampah Jadi Energi, Pemerintah Dorong PSEL di Balikpapan

1 April 2026 12:44
Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu
Daerah

Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

1 April 2026 12:23
Daerah

PTMB dan Warga Bersinergi, Sumur Bor Jadi Jalan Kelola Pasokan Air Bersih

1 April 2026 10:15
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kilang Balikpapan, Dorong Kemandirian Energi Sektor Industri Melalui SF-05

31 Maret 2026 21:05
Daerah

Gubernur Zainal Paliwang Hibahkan Kendaraan Operasional, Dukung Keamanan dan Pelestarian Budaya

31 Maret 2026 20:15
Next Post
Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Instalasi Listrik Rumah Dinas TNI AL Sudah 40 Tahun Belum Diganti

Instalasi Listrik Rumah Dinas TNI AL Sudah 40 Tahun Belum Diganti

Menuju Piala Pangdam/Mulawarman, Simpang Tiga Taklukan Perikanan di Final Sepak Bola

Menuju Piala Pangdam/Mulawarman, Simpang Tiga Taklukan Perikanan di Final Sepak Bola

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu BBM Naik 1 April 2026, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Pelayanan Publik Tak Kendor Saat WFA, Vamelia Ibrahim Pantau Instansi di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Forum PSBM Makassar, Gubernur Kaltara Gaet Investor dengan Tawaran Potensi Besar Daerah Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ahmady Burhan Kembali Nahkodai PBFI Tarakan, Ini Targetnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Rahmawati Zainal Desak Kolaborasi Lintas Kementerian Selamatkan Situs Kerajaan Bulungan

Rahmawati Zainal Desak Kolaborasi Lintas Kementerian Selamatkan Situs Kerajaan Bulungan

1 April 2026 15:30
14 Personel Kodim 0907 Tarakan Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Baru

Apel Perdana Wakapolda Kaltara: Tekankan Rekrutmen Tanpa Calo, Antisipasi Isu Global dan Waspada Penipuan Catut Nama

1 April 2026 15:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP