• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

by admin
11 September 2019 11:57
in Daerah, Ekonomi
A A
0
Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

BELANJA BERKUALITAS : Plt Kakanwil DJPBn Kaltara Midden Sihombing saat menjadi narasumber Respons Kaltara edisi ke-55, Selasas (10/9).Poto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dapat merealisasikan anggaran sesuai target juga melampaui tahun anggaran, dapat diberikan sanksi sesuai undang-undang (UU) yang berlaku. Dijelaskan pelaksana tugas (Plt) kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Midden Sihombing, penerapan sanksi itu dapat berlaku melekat.

Dalam hal ini, atasan langsung dari KPA bersangkutan dapat memberikan sanksi sesuai aturan. “Kalau dari kami (DJPBn), tidak bisa memberikan sanksi secara nyata. Namun, sanksinya sesuai UU yang berlaku. Misal, KPA mengelola anggaran yang berlaku hingga 31 Desember.

Baca Juga

Dukung Kegiatan Maulid di Islamic Center, LPADKT Tarakan Bantu Door Prize hingga Pengamanan

Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Tampil Memesona

Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan

Apresiasi Pendonor Sukarela Warnai Peringatan HUT ke-80 PMI Tarakan

Si KPA melakukan perikatan kontrak dengan kontraktor dan tidak menagihkannya hingga 31 Desember. Pembayarannya tidak dapat dilakukan di tahun berikutnya, kecuali anggarannya tersedia pada tahun anggaran berikutnya. Itulah sanksi yang dapat kami berikan,” beber Midden saat menjadi narasumber Respons Kaltara (ResKal) edisi ke-55, Selasa (10/9).

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan dengan sistem tahun jamak atau multiyears contract. “Kalau multiyears, perlakuannya berbeda. Dana yang dialokasikan harus sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Artinya, dana tersebut harus habis sesuai tahun anggaran berjalan. Kalau tidak, ya tetap tidak dibayarkan,” jelas Midden.

Harus dipahami oleh seluruh pihak, termasuk KPA bahwa mencari dana untuk berbagai kegiatan pembangunan tersebut tidak mudah. Dan, tiap tahun ada berbagai kegiatan yang dialokasikan anggaran.

Hal tersebut menjadi penekanan Midden, mengingat pada RAPBN 2020 mengangkat tema APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapainya, yakni mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing, kebijakan belanja negara yang berkualitas dan pembiayaan kreatif dan mitigasi resiko,” urai Midden.

Ada beberapa kebijakan dan inisiatif dalam RAPBN 2020. Yakni, pemberian insentif perpajakan yang direalisasikan lewat program super deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan, mini tax holiday untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, dan investment allowance untuk industri padat karya.

Lalu, peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Pra Kerja, dan kartu sembako. “Ada juga penguatan transfer ke daerah dan dana desa.

Ini direalisasikan lewat kegiatan penguatan DAK fisik pada bidang sosial dan transportasi laut, dan pengalokasian DAU Tambahan untuk penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ungkap Midden. Sebagai informasi, adapun nilai pendapatan negara dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun, dan belanja negara sebesar Rp 2.528,8 triliun.(*/iik)

 

Tags: borneoDAKDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn)FokusfokusborneoKPA Bisa DisanksiKuasa Pengguna Anggaran (KPA)Pengalokasian DAUPerpajakanProvinsi KaltaraRAPBNTanjung SelorTelat Realisasikan Anggaran

Berita Lainnya

Daerah

Dukung Kegiatan Maulid di Islamic Center, LPADKT Tarakan Bantu Door Prize hingga Pengamanan

20 September 2025 22:00
Daerah

Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Tampil Memesona

20 September 2025 15:47
Daerah

Laksdya Edwin Apresiasi Kontribusi JMSI Perkuat Wawasan Kebangsaan

20 September 2025 15:10
Daerah

Apresiasi Pendonor Sukarela Warnai Peringatan HUT ke-80 PMI Tarakan

20 September 2025 14:36
Daerah

Dishub Balikpapan Tertibkan Parkir Liar di Jalan MT Haryono

20 September 2025 10:45
Daerah

Dishub Balikpapan Siapkan Pembangunan Terminal Tipe C di Dermaga Baru Tengah

20 September 2025 10:18
Next Post
Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Instalasi Listrik Rumah Dinas TNI AL Sudah 40 Tahun Belum Diganti

Instalasi Listrik Rumah Dinas TNI AL Sudah 40 Tahun Belum Diganti

Menuju Piala Pangdam/Mulawarman, Simpang Tiga Taklukan Perikanan di Final Sepak Bola

Menuju Piala Pangdam/Mulawarman, Simpang Tiga Taklukan Perikanan di Final Sepak Bola

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Kapolda Kaltara bersama Aliansi Masyarakat Adat Asli Kaltara Bahas Rencana Kehadiran HRS di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Pesisir Balikpapan, Jembatan Baru Tingkatkan Mobilitas dan Perekonomian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemilik Sertifikat Lahan Kecewa Tidak Diundang RDP Pencabutan 33 Peta Bidang Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korpri Tarakan Beri Penghargaan Pensiunan TMT September – Oktober 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AirAsia Masuk, Penerbangan Tarakan-Balikpapan Makin Kompetitif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu Pastikan Kesiapan Pembangunan IKN Lewat Kunjungan Lapangan

20 September 2025 22:43

Dukung Kegiatan Maulid di Islamic Center, LPADKT Tarakan Bantu Door Prize hingga Pengamanan

20 September 2025 22:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP