• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

by admin
11 September 2019 11:57
in Daerah, Ekonomi
A A
Telat Realisasikan Anggaran, KPA Bisa Disanksi

BELANJA BERKUALITAS : Plt Kakanwil DJPBn Kaltara Midden Sihombing saat menjadi narasumber Respons Kaltara edisi ke-55, Selasas (10/9).Poto: Humas Pemprov Kaltara

TANJUNG SELOR – Setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), khususnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak dapat merealisasikan anggaran sesuai target juga melampaui tahun anggaran, dapat diberikan sanksi sesuai undang-undang (UU) yang berlaku. Dijelaskan pelaksana tugas (Plt) kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Midden Sihombing, penerapan sanksi itu dapat berlaku melekat.

Dalam hal ini, atasan langsung dari KPA bersangkutan dapat memberikan sanksi sesuai aturan. “Kalau dari kami (DJPBn), tidak bisa memberikan sanksi secara nyata. Namun, sanksinya sesuai UU yang berlaku. Misal, KPA mengelola anggaran yang berlaku hingga 31 Desember.

Baca Juga

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

Kirab Obor Porwada II Kaltara 2026 Tiba di Tarakan, Jadi Awal Semangat Wartawan Menuju Nunukan

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

Gubernur Dorong HIPMI Manfaatkan Peluang Investasi dan Pembangunan Strategis

Si KPA melakukan perikatan kontrak dengan kontraktor dan tidak menagihkannya hingga 31 Desember. Pembayarannya tidak dapat dilakukan di tahun berikutnya, kecuali anggarannya tersedia pada tahun anggaran berikutnya. Itulah sanksi yang dapat kami berikan,” beber Midden saat menjadi narasumber Respons Kaltara (ResKal) edisi ke-55, Selasa (10/9).

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan dengan sistem tahun jamak atau multiyears contract. “Kalau multiyears, perlakuannya berbeda. Dana yang dialokasikan harus sesuai dengan perjanjian kontrak yang disepakati. Artinya, dana tersebut harus habis sesuai tahun anggaran berjalan. Kalau tidak, ya tetap tidak dibayarkan,” jelas Midden.

Harus dipahami oleh seluruh pihak, termasuk KPA bahwa mencari dana untuk berbagai kegiatan pembangunan tersebut tidak mudah. Dan, tiap tahun ada berbagai kegiatan yang dialokasikan anggaran.

Hal tersebut menjadi penekanan Midden, mengingat pada RAPBN 2020 mengangkat tema APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencapainya, yakni mobilisasi pendapatan negara untuk menarik investasi dan mendorong daya saing, kebijakan belanja negara yang berkualitas dan pembiayaan kreatif dan mitigasi resiko,” urai Midden.

Ada beberapa kebijakan dan inisiatif dalam RAPBN 2020. Yakni, pemberian insentif perpajakan yang direalisasikan lewat program super deduction untuk kegiatan vokasi dan penelitian dan pengembangan, mini tax holiday untuk investasi dibawah Rp 500 miliar, dan investment allowance untuk industri padat karya.

Lalu, peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Pra Kerja, dan kartu sembako. “Ada juga penguatan transfer ke daerah dan dana desa.

Ini direalisasikan lewat kegiatan penguatan DAK fisik pada bidang sosial dan transportasi laut, dan pengalokasian DAU Tambahan untuk penyetaraan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” ungkap Midden. Sebagai informasi, adapun nilai pendapatan negara dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 2.221,5 triliun, dan belanja negara sebesar Rp 2.528,8 triliun.(*/iik)

 

Tags: borneoDAKDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBn)FokusfokusborneoKPA Bisa DisanksiKuasa Pengguna Anggaran (KPA)Pengalokasian DAUPerpajakanProvinsi KaltaraRAPBNTanjung SelorTelat Realisasikan Anggaran

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Respons Aspirasi Mahasiswa Kaltara di Makassar, Siap Cari Solusi Rumah Singgah

16 Mei 2026 21:24
Daerah

Kirab Obor Porwada II Kaltara 2026 Tiba di Tarakan, Jadi Awal Semangat Wartawan Menuju Nunukan

16 Mei 2026 18:18
Daerah

Gubernur Zainal Beri Dukungan Pemulihan bagi Mahasiswi Asal Kaltara di Makassar

15 Mei 2026 18:01
Daerah

Gubernur Dorong HIPMI Manfaatkan Peluang Investasi dan Pembangunan Strategis

15 Mei 2026 11:32
Perkuat Kedaulatan di Perbatasan, BI Kaltara Prioritaskan Distribusi Uang Layak Edar
Ekonomi

Perkuat Kedaulatan di Perbatasan, BI Kaltara Prioritaskan Distribusi Uang Layak Edar

15 Mei 2026 11:09
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Kembangkan Ekosistem Sosial Lewat Program Karia Seraya di Balikpapan

14 Mei 2026 18:14
Next Post
Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Rumah Dinas AL Terbakar, Sempat Terjadi 2 Ledakan

Instalasi Listrik Rumah Dinas TNI AL Sudah 40 Tahun Belum Diganti

Instalasi Listrik Rumah Dinas TNI AL Sudah 40 Tahun Belum Diganti

Menuju Piala Pangdam/Mulawarman, Simpang Tiga Taklukan Perikanan di Final Sepak Bola

Menuju Piala Pangdam/Mulawarman, Simpang Tiga Taklukan Perikanan di Final Sepak Bola

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Perkuat Sinergi di Bumi Benuanta, Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Dan Grup 4 Kopassus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Pembinaan Tradisi dan Pembaretan, 100 Bintara Remaja Resmi Jadi Bhayangkara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Tahap Pondasi, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Terus Berjalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebar Kepedulian, Yonif 880/Banuanta Hadirkan Senyum di Panti Asuhan Ar-Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakapolda Kaltara Pimpin Exit Meeting Audit Kinerja 2026, Tekankan Pembenahan dan Akuntabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kawal Pendidikan Kaltara, Senator Hasan Basri Salurkan 1.200 Beasiswa PIP 2026

Kawal Pendidikan Kaltara, Senator Hasan Basri Salurkan 1.200 Beasiswa PIP 2026

17 Mei 2026 08:41
Momen Liburan Hari Kenaikan Yesus Kristus, OIKN Ajak Pengunjung Tinggalkan Jejak Hijau

Momen Liburan Hari Kenaikan Yesus Kristus, OIKN Ajak Pengunjung Tinggalkan Jejak Hijau

16 Mei 2026 21:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP