Menu

Mode Gelap

Daerah

Masuk Wilayah 3T, Kaltara Berpeluang Lakukan Penerimaan CPNS


					Masuk Wilayah 3T, Kaltara Berpeluang Lakukan Penerimaan CPNS Perbesar

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah selesai melakukan tahapan pengusulan formasi untuk rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2019.

Sesuai informasi dari BKD, ada sebanyak 1.818 formasi yang diusulkan. Sebagai salah satu daerah yang masuk kategori 3T (terpencil, tertinggal, dan terluar), Kaltara berpeluang untuk bisa melakukan perekrutan CPNS tahun ini.

Usulan ini, seperti diungkapkan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, disampaikan melalui aplikasi e-formasi milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Selain Pemprov Kaltara, sesuai laporan Kepala BKD Kaltara Burhanuddin, terdapat dua pemerintah daerah lainnya yang juga telah menyelesaikan tahapan pengusulan. Yakni, Pemkab Malinau dan Tana Tidung.

width"250"
Inforgrafis

“Sebanyak 1.818 formasi itu di lingkup Pemprov Kaltara saja. Dua pemerintah daerah lainnya, sesuai usulannya masing-masing,” kata Gubernur yang didampingi Burhanuddin.

width"400"
width"450"
width"400"

Diterangkan, pengusulan formasi CPNS yang telah disampaikan ini, dilakukan atas dasar Surat Menteri Pan-RB Nomor. B/617/M.SM.01.00/2019, tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019. Di mana, sesuai surat itu, disebutkan prioritas penerimaan CPNS tahun ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau wilayah 3T.

Selain itu, pengusulan juga didasarkan pada jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, serta daerah yang tidak mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru di pengadaan CPNS tahun 2018. “Ini lah dasar pengusulan kita. Usulkan tersebut juga sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Artinya, peluang kita mendapatkan jatah penerimaan CPNS 2019 cukup besar,” ungkapnya.

width"300"

Dari 1.818 formasi yang diusulkan tersebut, Gubernur menegaskan, belum tentu semua disetujui sebagai kuota CPNS untuk Pemprov Kaltara. Pemerintah Daerah, lanjutnya masih menunggu informasi dari Kemenpan-RB, soal kuota yang akan diberikan.

“Kita tinggal menunggu undangan dari pusat, terkait berapa kuota yang akan kita dapat. Kita harap dari hasil validasi setidaknya kita mendapatkan 500 formasi untuk penerimaan CPNS tahun ini. Sama seperti tahun lalu,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, Irianto mengatakan, sesuai informasi dari Kemenpan-RB, pada penerimaan CPNS 2019, Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memungkinkan pelamar berusia 40 tahun melamar sebagai CPNS. Yang mana sebelumnya, batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun.

Burhan menjelaskan, berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No. 17/2019 pelamar berusia 40 tahun bisa melamar sebagai CPNS 2019. Hanya saja, aturan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan tertentu yang ditetapkan presiden. Yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa. “Usia pelamar CPNS pada enam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” jelas Gubernur.

Di Kaltara sendiri, tambahnya, peraturan baru tersebut akan mulai diterapkan saat penerimaan CPNS tahun 2019 ini. “Perlu diingat, peraturan tersebut hanya berlaku pada enam jabatan saja. Di luar dari jabatan tersebut tetap batas usia pelamar maksimal berusia 35 tahun,” pungkasnya.(*/iik)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Galang Donasi Wajib Berijin! Dinsos Tarakan Sosialisasi Permensos 8 Tahun 2021

25 Juni 2025 - 16:19

Pakuwaja Tarakan Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-25, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian

25 Juni 2025 - 15:46

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

BNNP Kaltara Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

25 Juni 2025 - 11:51

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Trending di Daerah