TARAKAN – Kebakaran Lahan kembali terjadi di RT 4, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, luas lahan hutan yang mengalami kebakaran diperkirakan mencapai 1 hektar, Sabtu (14/9/2019).
Menanggapi kejadian tersebut Dipimpin Danramil 0907/01 Tartim Mayor Inf Sarwono bersama Instansi terkait melakukan pemadaman dengan dibantu 6 Unit Mobil PMK serta masyarakat sekitar.
Komandan Kodim 0907/Trk Letkol inf Eko Antoni Chandra Lestianto membenarkan kejadian tersebut, berdasarkan laporan Danramil Tarakan Timur, kondisi hutan dan lahan dimusim kemarau saat ini sangat rentan dengan kebakaran sehingga perlu kehati-hatian dalam membakar sampah maupun membuang puntung rokok yang masih menyala.
“Laporan dari Danramil Tarakan Timur ada kebakaran Lahan hutan di Kelurahan Pantai Amal, untuk penyebab kebakaran masih belum diketahui,” ungkapnya.
Dikawatirkan kebakaran semakin meluas, maka Anggota Koramil Tarakan Timur dan Babinsa dipimpin langsung Danramil membantu melakukan pemadaman api bersama Instansi terkait.
“Mari kita sikapi kondisi musim kamarau ini dengan tidak membakar sampah maupun membuang puntung rokok sembarangan, dan jangan membakar hutan untuk membuka lahan karena dampaknya sangat berbahaya,” himbaunya.
Untuk diketahui melakukan pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi pidana, secara tegas diatur didalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (*/iik)















Discussion about this post