TARAKAN – Rencana penyesuaian iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh pemerintah pusat, hingga saat ini masih belum diberlakukan, hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan dr. Wahyudi Putra Pujianto, dihadapan awak media, Selasa (24/9/2019).
Kepala BPJS Kesehatan Tarakan dr. Wahyudi mengatakan rencana penyesuaian iuran memang benar namun untuk waktunya belum dipastikan, secara prinsip BPJS hanya mengikuti aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan adanya isu kenaikan tarif ini, masyarakat tidak perlu panik dan kawatir, bagi masyarakat yang tidak mampu membayar akan ditanggung pemerintah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ katanya.
Diketahui jika ada penyesuaian tarif maka iuran kelas III dari tadinya Rp.25.000 menjadi Rp. 51.000, kelas II Rp. 51.000 menjadi Rp. 102.000, kelas I menjadi Rp. 160.000 dari sebelumya Rp. 81.900 rupiah.
“Progres pencapaian UHC (Universal Health Coverage) dari 228,720 jiwa sekitar 93 persen penduduk tarakan sebanyak 212,976 sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sekitar 93 persen, sedangkan 15.740 jiwa masih belum tercover,’’ ungkapnya.
Baca Juga : 12 Ribu Tenaga Kontrak Pemkot Ditanggung PBI Daerah
Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Tarakan, Hendra Arfandi mengatakan tentu jika ada kemungkinan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka pemkot akan melakukan penyesuaian khususnya yang berkaitan dengan peserta PBI daerah.
“Jika iuran naik kita kan sesuaikan dengan anggaranya, pemerintah tidak mungkin acuh kepada masyarakat,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan ini Hendra juga mengajak dan menghimbau kepada seluruh ketua RT di Tarakan untuk ikut serta sosialisasi kepada warganya khususnya terkait dengan iuran BPJS Kesehatan.
“Ketua RT adalah ujung tombak pemerintahan, untuk menjelaskan dan menyampaikan kepada warganya,’’ himbaunya. (aii/iik)