TARAKAN – Badan Narkotika Nasional ungkap perederan narkotika jenis sabu 38 Kilogram di wilayah Samarinda Kaltim, Sabtu (5/10), berikut empat tesangka salah satunya inisial F oknum ASN Pemkot Tarakan.
Saat dikonfirmasi media Kepala Dinas tempat tersangka F mengabdi, didalam keseharianya bersangkutan bekerja dengan baik, melaksanakan semua kegiatan dan belum pernah bolos kerja.
“Kerjanya bagus aja normal, namun Jum’at (4/10) tidak masuk kerja, waktu apel saat saya tanya Kabidnya menyampaikan ke saya ijin urusan keluarga,†ujar Hanip Matiksan, Kadis Satpol PP dan PMK Tarakan, Selasa (8/10).

Sempat sebelumnya Hanip Matiksan ketemu dengan F pada Kamis (3/10) di Kantor untuk meminta Tanda Tangan berkas, namun yang bersangkutan juga menyampaikan rencana akan ijin untuk ibadah umroh.



Baca Juga : Oknum ASN Ditangkap BNN, Walikota Tarakan Tunggu Surat resmi
“Tidak hanya F, sebenarnya ada 2 pegawai saya ikut ke Samarinda, yakni staf Dinas Satpol PP dan PMK yang diajak F dengan alasan untuk menjual Mobil, info dari keluarganya,†ungkapnya.

Sampai sekarang staf yang diajak F ke Samarinda hanya sebagai saksi dan saat ini posisinya masih di Samarinda, rencanya akan kembali bekerja Kamis depan. (aii/iik).