TARAKAN – Baru – baru ini Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field mendapatkan informasi bahwa kalah melawan warga soal sengketa lahan di tingkat Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Asisten Manager Legal and Relation Pertamina EP Asset 5 Tarakan Field Enriko R.E Hutasoit mengatakan bahwa pihaknya belum pernah mendapatkan informasi apa-apa terkait proses tanah di Jalan Kalimantan Kp. 1 Skip.
“Sebenarnya proses terkait lahan ini sudah 2 tahun lalu dan proses akhir ditingkatan banding (Pengadilan Tinggi Kaltim), masyarakat bernama Alfred Wijaya menggugat Pertamina EP pada saa itu,’’ ungkap Enriko, Rabu (6/11/2019).
Ada perkara yakni nomor 15 dan 16, nomor 15 ada 4 sertifikat, sedangkan nomor 16 ada 1 sertifikat sehingga total ada 5 sertifikat di satu hamparan tanah, ditingkat pertama Pengadilan Negeri Tarakan mutlak dimenangkan oleh Pertamina EP.
“Amar Putusan kita menang mutlak, bahkan dalam putusan penggugat selain mengembalikan tanah juga harus membayar denda Rp. 500 juta Rupiah,†bebernya.
Enriko menjelaskan, perkara tersebut banding dan sampai saat ini belum ada relaas (Ringkasan) resmi putusan majelis hakim baik kepengacara penggugat maupun ke Pertamina EP.
“Sampai hari ini belum ada relaas resmi ke kami (Pertamina EP), kalah dan menang kami tidak tahu,’’ tegasnya.
Sebelum membaca amar putusan, kalah karena apa, Pertamina EP belum bisa memberikan konfirmasi lebih jauh, pertimbangan karena sebelumnya pihak penggungat kalah dan tiba-tiba berbalik menang.
“Kalau misal kalah, kami akan lebih dulu koordinasi dengan tim kuasa hukum, ada teman biro hukum Kementerian Keuangan RI dan tim hukum dari Pertamina EP, kemarin sudah kontak dengan Kemenkeu juga belum ada relaas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi,’’ imbuhnya. (aii)















Discussion about this post