Menu

Mode Gelap

Daerah

BUMD Harus Sesuai 5 Prinsip Tata Kelola


					TATA KELOLA : Asisten II Setprov Kaltara, H Syaiful Herman saat menghadiri Rakor Pengelolaan BUMD se-Kaltara Tahun 2019, Senin (25/11). Poto : Humas Provinsi Kaltara Perbesar

TATA KELOLA : Asisten II Setprov Kaltara, H Syaiful Herman saat menghadiri Rakor Pengelolaan BUMD se-Kaltara Tahun 2019, Senin (25/11). Poto : Humas Provinsi Kaltara

TANJUNG SELOR – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedianya dilaksanakan sesuai dengan 5 prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Syaiful Herman pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BUMD se-Provinsi Kaltara Tahun 2019 di ruang rapat lantai 1, kantor Gubernur, Senin (25/11).

Disamping itu, disebutkan Syaiful, pembentukan BUMD juga harus mematuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah juncto Pasal 4 ayat (1) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dimana disebutkan bahwa daerah dapat membentuk BUMD. “Selain harus memperoleh laba dan atau keuntungan. BUMD juga harus memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Disamping itu, BUMD harus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Syaiful.

Dikatakan pula, bahwa ada 14 unsur yang harus diperhatikan dalam pengelolaannya. Yaitu tata cara penyertaan modal, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Kemudian, organisasi dan kepegawaian, kerja sama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, memiliki satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, serta penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, penggabungan, peleburan dan pengambambilalihan.

Sementara itu, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Direktorat BUMD, BLUD dan BMD pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Riris Prasetyo mengungkapkan, selain harus bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, BUMD juga harus memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. “Untuk itu, didalam pengelolaannya, BUMD harus dilakukan secara profesional, efesien dan efektif,” katanya.

Guna kemandirian, BUMD pun harus dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional dapat meningkat. Dan yang tidak kalah pentingnya, meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.(*/iik)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Puluhan Pelanggar Terjaring Razia Ops Patuh Kayan 2025 Satlantas Polres Tarakan

14 Juli 2025 - 22:40

Pemprov Kaltara Dukung Operasi Patuh Kayan 2025

14 Juli 2025 - 15:54

Mengguncang Stabilitas Rupiah: Antara Gelombang Global Dan Dinamika Domestik

14 Juli 2025 - 14:40

Bersama BPKP, Pemprov Kaltara Perkuat Pengawasan Penyelarasan Pembangunan Daerah

14 Juli 2025 - 13:23

Pollymaart Himbau OPD Jalankan Program Kerja Pemprov Kaltara

14 Juli 2025 - 12:15

Bangun Karakter Anak Berakhlak Mulia, melalui Peringatan Hari Anak Nasional

14 Juli 2025 - 07:06

Trending di Daerah