• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

BUMD Harus Sesuai 5 Prinsip Tata Kelola

by admin
26/11/2019
in Daerah, Ekonomi
A A
BUMD Harus Sesuai 5 Prinsip Tata Kelola

TATA KELOLA : Asisten II Setprov Kaltara, H Syaiful Herman saat menghadiri Rakor Pengelolaan BUMD se-Kaltara Tahun 2019, Senin (25/11). Poto : Humas Provinsi Kaltara

TANJUNG SELOR – Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedianya dilaksanakan sesuai dengan 5 prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Yakni transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran. Demikian disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) H Syaiful Herman pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan BUMD se-Provinsi Kaltara Tahun 2019 di ruang rapat lantai 1, kantor Gubernur, Senin (25/11).

Disamping itu, disebutkan Syaiful, pembentukan BUMD juga harus mematuhi ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah juncto Pasal 4 ayat (1) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD dimana disebutkan bahwa daerah dapat membentuk BUMD. “Selain harus memperoleh laba dan atau keuntungan. BUMD juga harus memberi manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Disamping itu, BUMD harus menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Syaiful.

Baca Juga

Penampilan Bantengan Meriahkan Malam Penutupan Expo dan Bazaar UMKM di Tanjung Selor

KPK Mengajar di Sumba, 149 Siswa SDK Delo Belajar Kejujuran dan Keberanian

Bupati Ibrahim Ali Lepas Kontingen Pramuka Tana Tidung Menuju Jamnas XII 2026

Menembus Batas QRIS Revolusi Lapak UMKM Menuju Arsitektur Keuangan Global

Dikatakan pula, bahwa ada 14 unsur yang harus diperhatikan dalam pengelolaannya. Yaitu tata cara penyertaan modal, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan. Kemudian, organisasi dan kepegawaian, kerja sama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, memiliki satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, serta penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan, penggabungan, peleburan dan pengambambilalihan.

Sementara itu, Kasubdit BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi Direktorat BUMD, BLUD dan BMD pada Ditjen Bina Keuangan Daerah, Riris Prasetyo mengungkapkan, selain harus bisa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, BUMD juga harus memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional. “Untuk itu, didalam pengelolaannya, BUMD harus dilakukan secara profesional, efesien dan efektif,” katanya.

Guna kemandirian, BUMD pun harus dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga kontribusi BUMD dalam perekonomian nasional dapat meningkat. Dan yang tidak kalah pentingnya, meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.(*/iik)

Tags: borneoBUMDBUMD Harus Sesuai 5 Prinsip Tata KelolafokusborneoPemprov KaltaraTanjung Selor

Berita Lainnya

Penampilan Bantengan Meriahkan Malam Penutupan Expo dan Bazaar UMKM di Tanjung Selor
Daerah

Penampilan Bantengan Meriahkan Malam Penutupan Expo dan Bazaar UMKM di Tanjung Selor

11 Agustus 2026 19:09
Daerah

KPK Mengajar di Sumba, 149 Siswa SDK Delo Belajar Kejujuran dan Keberanian

11 Agustus 2026 18:09
Bupati Ibrahim Ali Lepas Kontingen Pramuka Tana Tidung Menuju Jamnas XII 2026
Daerah

Bupati Ibrahim Ali Lepas Kontingen Pramuka Tana Tidung Menuju Jamnas XII 2026

11 Agustus 2026 17:45
Menembus Batas QRIS Revolusi Lapak UMKM Menuju Arsitektur Keuangan Global
Ekonomi

Menembus Batas QRIS Revolusi Lapak UMKM Menuju Arsitektur Keuangan Global

11 Agustus 2026 16:06
Daerah

Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Peso Gelar Ragam Lomba hingga Seni Budaya

11 Agustus 2026 15:50
Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Margiyono: Sinyal Positif Penguatan Rupiah
Ekonomi

Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI, Margiyono: Sinyal Positif Penguatan Rupiah

11 Agustus 2026 15:23
Next Post
Reses, Supa’ad Hadianto Banyak Terima Keluhan Masalah Kesehatan dan Pendidikan

Reses, Supa'ad Hadianto Banyak Terima Keluhan Masalah Kesehatan dan Pendidikan

Mulai 27 November, Bawaslu Tarakan Buka Pendaftaran Panwascam

Mulai 27 November, Bawaslu Tarakan Buka Pendaftaran Panwascam

Biaya Mandiri, Puluhan Pegawai Kesbangpol Tarakan Tes Urine

Biaya Mandiri, Puluhan Pegawai Kesbangpol Tarakan Tes Urine

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    Suryadi Sangkala Minta BPN Tak Persulit Pengajuan Hak Tanah Warga, Ini Penjelasan BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Efisiensi APBD, Wali Kota Tarakan Rampingkan OPD dan Pangkas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Desak Pengusutan Dugaan Penghinaan Pancasila, Ratusan Warga Datangi Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Medan Tugas ke Arena Kempo, Prajurit Yonif TP 922/Upun Taka Raih Lima Medali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Aliansi Datangi Polres Tarakan, Laporkan Dugaan Penghinaan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Targetkan Selesai 2029, Kota Tarakan Kawal Anggaran Pembangunan Pasar Sebengkok

Targetkan Selesai 2029, Kota Tarakan Kawal Anggaran Pembangunan Pasar Sebengkok

11 Agustus 2026 21:11
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

11 Agustus 2026 20:28
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP