TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) tegas melakukan pembinaan maupun transparansi informasi mengenai travel baik yang bermasalah maupuan yang sehat, kepada calon Jamaah Haji dan Umroh.
Kepala Sub Bidang Perizinan dan Akreditasi Penyelenggara Haji dan Umroh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag RI, Mulyo Widodo menjelaskan, masyarakat Indonesia sangat antusias untuk menunaikan Ibadah Haji maupun Umroh.
“Untuk mengetahui seluk beluk pelaksanaan Haji dan Umroh, masyarakat dapat mencari informasi nelalui aplikasi Umroh Cerdas, atau datang ke Kantor Kemenag,” jelas Mulyo Widodo, Rabu (18/12/2019).
Informasi terkiat travel layak atau tidak dan dalam pengawasan ada didalam aplikasi, selain itu untukenghi dari penipuan masyarakat dapat langsung ke Kanwil Kemenag di daerah.
Upaya sudah dilakukan kemenag memberantas travel bodong maupun bisnis ibadah ke tanah suci, “Sepanjang tahun 2018 8 izin usaha travel telah dicabut dan distop, 2019 naik menjadi 15 izin,” sambungnya.
Usaha travel yang ducabut izinya karena melakukan pelanggaran, namun sebelum sanksi diberikan Kemenag melakukan pembinaan dan peringatan.
“Travel yang tidak mengindahkan peringatan akan dibekukan selama 2 tahun tidak boleh melakukan operasi, jika tidak ada perubahan selanjutnya akan ditutup,” tegasnya.
Meski dicabut izinya, travel tetap mimiliki tanggungan untuk memberangkatkan jamaah yang sudah mendaftar dan membayar. (aii)