TARAKAN – Kabar Gembira bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), pasalnya pemeritah pusat telah menaikan sejumlah manfaat bagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Aziz Sulaiman Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tarakan menjelaskan, peningkatan manfaat tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 atas perubahan PP Nomor 44 Tahun 2015.




“Adapun peningkatan manfaat yakni pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), perubahanya terdapat pada besaran santunan yang diterima oleh peserta, meski iuran tidak naik,†jelas Aziz Sulaiman, Senin (23/12/2019).








Santuan JKM naik dari RP 24 Juta menjadi RP 42 Juta yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan pemerintah.









“Peserta meninggal dunia karena sebab apapun, bahkan bunuh diri,†ujarnya.
Sementara untuk peningkatan program JKK, peserta yang mengalami kecelakaan ditanggung biaya pengobatan bahkan transportasi dari lokasi ke Rumah Sakit yang dituju dan perawatan sampai bisa kembali bekerja, cacat, dan resiko meninggal dunia.


“Jika masa perawatan dan tidak dapat bekerja, peserta diberikan santuan gaji sesuai gaji di perusahaan selama proses penyembuhan,†bebernya.
Peningkatan juga terjadi pada JKK dan JKM yakni bantuan beasiswa dari 1 orang anak ahli waris menjadi 2 orang anak ahli waris.
“BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak ahli waris mulai TK hingga Perguruan Tinggi,†terangnya. (aii)