TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja turunkan spanduk yang bertuliskan “Tarakan Menolak Khilafatul Muslimin†di beberapa tempat. Walikota Tarakan Khairul tegaskan penurunan spanduk tersebut sesuai dengan aturan.
“Spanduk yang dipasang atau yang beredar harusnya ada ijin dari dinas teknis terkait,†tegas Khairul, Rabu (15/1/2020).
Sesuai aturan semua jenis spanduk yang dipasang harus dilaporkan ke Diskominfo -SP untuk mendapatkan rekomendasi terkait konten, selanjutnya dibawa ke BPRD terkait dengan pajak.

“Jadi spanduk yag dipasang harus mendapatkan rekomendasi dan diparaf oleh Diskominfo kemudian BPRD, Bahkan untuk spanduk layanan sosial masyarakat yang mendapatkan dispensasi, wajib ada rekomendasi,†bebernya.



Walikota menerangkan bahwa masalah konten dapat menimbulkan provokasi, oleh karena itu harus diseleksi dalam rangka antisipasi hal yang tidak diinginkan. “Contoh kalau pemkot tidak tahu terus ada komplain maka akan terjadi konflik horizontal,†terangnya.
Syarat memasang konten spanduk sudah jelas yakni tidak boleh menimbulkan konflik, SARA atau aspek politik yang mengganggu stabilitas bangsa.

“Meski sudah ada stempel dan paraf dari Diskominfo dan BPRD kalau tempatnya salah tetap akan dicabut,†imbuhnya.
Tempat pemasangan spanduk juga diatur, jika tidak diatur pemasangan tempat spanduk, wajah kota Tarakan akan terlihat kumuh dan tidak tertata dengan baik.
“Spanduk pasang sembarangan kami cabut,†pungkasnya. (aii)