TARAKAN – 2020 Pemerintah dan DPRD Kota Tarakan sepakat Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda), sebanyak 15 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Nota kesepahaman ini, ditandatangani bersama antara Wakil Walikota Tarakan dan Pimpinan DPRD Kota Tarakan, Senin, (27/01/20).
Dari 15 buah Raperda yang diajukan Pemkot Tarakan, tiga diantaranya merupakan Raperda yang rutin dibahas setiap tahunnya.â€Raperda yang diajukan ini, hasil kesepakatan antara Pemerintan dan DPRD. Jadi ada 3 Reperda wajib dibahas setiap tahun,†kata Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Muhammad Yunus usai memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan acara penandatangan nota kesepakatan Properda Kota Tarakan 2020.

Tiga Raperda yang rutin dibahas setiap tahun ini, diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020, dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021.
“Kami DPRD berharap pemerintah segera mengajukan naskah akademis untuk 15 buah Raperda yang diajukan ini. Supaya bisa secapatnya dibahas,†tambah Yunus.
Sementara itu Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djufrianto mengatakan dari 15 judul Raperda yang diajukan pemerintah, ada beberapa Raperda yang belum sempat dibahas 2019 lalu.
“Saya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan pembentukan Raperda, segera menyiapkan draf Raperdanya dengan melengkapi naskah akademisnya,†ujar Effendhi.
15 buah Raperda yang sudah diajukan ini, salah satunya Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tarakan 2019-2039, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang zakat dan beberapa Raperda lainnya. (spo/aii)