TARAKAN – Mulai 3-9 Januari 2020, Anggota DPRD Kota Tarakan dijadwalkan melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan usulannya, dipersilahkan datang saat reses anggota DPRD Kota Tarakan.
“Sesuai hasil Badan Musyawarah (Bamus) sudah sepakat, reses dilaksanakan selama satu minggu. Kesepakatan ini, juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 paling lambat perencanaan daerah dari Legislatif minggu ke 3 bulan Februari 2020 untuk pengembangan Kota Tahun 2021,†kata Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan Yulius Dinandus saat di ruang kerjanya, Senin (03/02/20).
Lebih lanjut dikatakan Yulius, hasil reses anggota DPRD Kota Tarakan ini, nantinya disetorkan ke Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kota Tarakan untuk disandingkan dengan program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang).
“Bagi masyarakat yang punya usulan, bisa disampaikan nanti pas saat anggota DPRD reses. Usulan dari masyarakat ini, nantinya juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam 5 tahun kedepan,†ujarnya.
Yulius menjelaskan, jika rembuk RT itu, usulannya masuk ke Musrembang. Supaya yang diusulkan, benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.
“Rembuk RT ini, untuk melihat mana-mana usulan yang betul-betul urgent didahulukan, Jangan ada sifatnya nanti, muncul smackdown-smackdown kegiatan yang kita tidak paham, bukan itu yang diutamankan,†tegasnya.
Untuk besaran anggaran reses anggota DPRD Kota Tarakan, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
“Hasil reses semua anggota dewan, nantinya dikumpulkan di Sekretariat DPRD baru diparipurnakan secara internal, lalu jadi kesimpulan untuk diajukan ke pemerintah,†tutup Yulius Dinandus yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Tarakan. (spo/aii)
Discussion about this post