TARAKAN – Sehubungan dengan menghadapi perayaan Valentine’s Day yang jatuh pada 14 Februari 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tarakan sebarkan surat edaran ke kepala sekolah SMA,SMK,MA, SMP, MTs, dan Takmir Masjid se-Kota Tarakan.
Ketua MUI Tarakan, Muhammad Anas menegaskan bahwa perayaan Valentine’s Day (Hari kasih sayang) secara Syariah bertentangan dengan ajaran Islam.
“Fatwa MUI dari tahun ke tahun perayaan Valentine’s Day Haram karena bukan ajaran Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam,†terang Muhammad Anas, Selasa (11/2/2020).

Valentine’s Day dengan segala perayaanya bagi umat Islam hukumnya haram, MUI hanya menghimbau sebab yang menjadi eksekutor melarang atau tidak adalah Pemerintah.



“Kita sudah laksanakan (Menghimbau) supaya tidak terjadi bala bencana dan sebagainya dikemudian hari sebelum kita menyesal,†ujarnya.
Muhammad Anas juga mengatakan terkait dengan surat edaran yang ditujukan kepada generasi muda, memang peserta yang merayakan perayaan valentine’s day kebanyakan dari kaum millennial.

“Usia pelajar karena peserta rata-rata kebanyakan dari anak muda,†ujarnya.
MUI juga melihat Valentine’s Day adalah budaya Eropa dari pandangan kita (MUI) terkai kasing sayang dalam ajaran Islam jika ini dilaksanakan justru lebih kepada pergaulan bebas.
MUI mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk mengingatkan dan menjaga anak-anak merayakan Valentine’s Day. (wic/iik).