• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tak Terbukti Halangi Petugas Naker, Pengusaha Ini Diputus Bebas

by Redaksi
21 Februari 2020 21:37
in Daerah, Fokus
A A
0
Tak Terbukti Halangi Petugas Naker, Pengusaha Ini Diputus Bebas

Sidang Antara Disnakertrans dan pengusaha Tarakan. poto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putuskan pengusaha PT. Putera Raja Mas Tarakan tidak bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), yang digelar di PN Tarakan, Jum’at (21/2/2020).

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendrywanto, hadir dalam persidangan Freddy Alfian (Tersangka) didampingi penasehat hukum Salahuddin dan Jafar nur, dan Sondi Julianto (Penuntut) selaku PPNS Disnaker Kaltara, juga menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

Upstream Oil and Gas Meeting 2025, Tana Tidung Perkuat Peran Daerah dalam Energi

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

PT Putera Raja Mas Tarakan diperkarakan karena diduga telah menghalang – halangi pengawas ketenagakerjaan, dalam melakukan kewajibanya melakukan pengawasan perburuhan.

Pasal yang persangkakan yakni Pasal 6 ayat (4) UU RI Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan tahun 1948 NR 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

Jafar nur penasehat hukum Freddy Alfian Direktur PT Putera Raja Mas Tarakan mengatakan, bahwa klienya selama ini telah kooperatif dipanggil Disnasker, pada dasarnya diawal sudah mengikuti aturan dan tetap dikenakan Tipiring.

“Kita menyayangkan atas tuduhan menghalang-halangi, waktu pemeriksaan tidak kooperatif, setiap ada panggilan datang saja, Nota dari Naker semuanya dijawab,” bebernya.

Proses ini sebelumnya sudah selesai di Disnaker Tarakan, namun berlanjut ke Disnakertrans Provinsi Kaltara. harapanya kedepan tidak terjadi hal serupa sehingga banyak pengusaha yang takut.

“Kami tim penasehat hukum bersyukur, pada sidang ini, hakim memberi keputusan yang adil, bahwa klien kami tidak seperti yang disangkakan pasal seperti yang di tuduhkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Sementara itu PPNS Disnakertrans Provinsi Kaltara Sondi Julianto menerangkan, pihaknya menerima keputusan ini dan menjadi koreksi dan tantangan kedepan untuk menjadi lebih baik dan lebih siap.

“Menang kalah dalam persidangan itu biasa, kita sudah berupaya menyampaikan bukti-bukti, sebelumnya kami pernah menang dengan kasus sama persis seperti ini, kalau ini kalah kita sudah berupaya di persidangan,” terangnya.

Sondi mengatakan kalau melihat persidangan tidak mengarah kepada poin tuntutan yakni menggagalkan tapi lebih kepada PHK, sakit dan sebagainya.

“Menggagalkan itu apa, kami sudah melakukan prosedur, ketika prosedur itu tidak dilakukan di kami ada penetapan pengawas itu tidak boleh ditolak hanya boleh dibanding ke kementerian, kami membuat nota 1 dan nota 2 tidak dibalas,” katanya.

Pada prinsipnya membalas tidak sesuai dengan permintaan, saya berani maju karena sudah melanggar, maka kami berani kesini melakukan upaya hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Freddy Alfian didampingi penasehat hukum mengatakan, selama proses ini, Ia merasa dirugikan sekali dan tidak konsen untuk berusaha.

“Menurut saya fungsi Disnaker adalah pembinaan, saya berharap tidak ada lagi pengusaha di Tarakan Khususnya Kaltara jangan sampai kita dibuat seperti ini, dibuat gusar namun fungsi pembinaan tidak ada,” harapnya. (wic/iik)

 

Tags: borneoBuruhDisnakertransFBFokusKalimantanKaltaraPengusahaPN TarakanTipiring
Share3TweetSendShareSend

Berita Lainnya

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Daerah

Upstream Oil and Gas Meeting 2025, Tana Tidung Perkuat Peran Daerah dalam Energi

31 Oktober 2025 08:00
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

30 Oktober 2025 21:37
Daerah

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

30 Oktober 2025 17:43
Daerah

Gubernur Dorong Pengelolaan Migas Hadirkan Manfaat Langsung Bagi Daerah Penghasil

30 Oktober 2025 14:03
Daerah

Bupati Nunukan Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

30 Oktober 2025 07:30
Next Post
Bawaslu Gandeng KNPI, Kawal dan Awasi Proses Demokrasi di Kaltara

Bawaslu Gandeng KNPI, Kawal dan Awasi Proses Demokrasi di Kaltara

Paslon Perseorangan Belum Ada Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kaltara

Anang Dachlan-Ismit Mado Tidak Datang, Jalur Perseorangan Dipastikan Hanya Satu Paslon

Sinergi KKKS, Medco E&P Transfer Aset ke Pertamina EP

Sinergi KKKS, Medco E&P Transfer Aset ke Pertamina EP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

CIMB Niaga Laporkan Perolehan Keuangan Sembilan Bulan Pertama 2025: Catat Pertumbuhan dengan Peningkatan Laba Sebelum Pajak Konsolidasi sebesar 1,7% Y-o-Y menjadi Rp6,7 Triliun

31 Oktober 2025 19:18
Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Keamanan Siber, Kemenko Polkam RI Tinjau Kawasan IKN

Dukung Penguatan Ekosistem Digital dan Keamanan Siber, Kemenko Polkam RI Tinjau Kawasan IKN

31 Oktober 2025 18:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP