• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Tak Terbukti Halangi Petugas Naker, Pengusaha Ini Diputus Bebas

by Redaksi
21 Februari 2020 21:37
in Daerah, Fokus
A A
Tak Terbukti Halangi Petugas Naker, Pengusaha Ini Diputus Bebas

Sidang Antara Disnakertrans dan pengusaha Tarakan. poto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putuskan pengusaha PT. Putera Raja Mas Tarakan tidak bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), yang digelar di PN Tarakan, Jum’at (21/2/2020).

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendrywanto, hadir dalam persidangan Freddy Alfian (Tersangka) didampingi penasehat hukum Salahuddin dan Jafar nur, dan Sondi Julianto (Penuntut) selaku PPNS Disnaker Kaltara, juga menghadirkan saksi-saksi.

Baca Juga

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman

BUSAK PAUD Hadir di Tana Tidung, Perkuat Kolaborasi Guru dan Orang Tua

Kenali Hukum Sejak Dini, Disdikbud Tana Tidung Gandeng Kejaksaan

PT Putera Raja Mas Tarakan diperkarakan karena diduga telah menghalang – halangi pengawas ketenagakerjaan, dalam melakukan kewajibanya melakukan pengawasan perburuhan.

Pasal yang persangkakan yakni Pasal 6 ayat (4) UU RI Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan tahun 1948 NR 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

Jafar nur penasehat hukum Freddy Alfian Direktur PT Putera Raja Mas Tarakan mengatakan, bahwa klienya selama ini telah kooperatif dipanggil Disnasker, pada dasarnya diawal sudah mengikuti aturan dan tetap dikenakan Tipiring.

“Kita menyayangkan atas tuduhan menghalang-halangi, waktu pemeriksaan tidak kooperatif, setiap ada panggilan datang saja, Nota dari Naker semuanya dijawab,” bebernya.

Proses ini sebelumnya sudah selesai di Disnaker Tarakan, namun berlanjut ke Disnakertrans Provinsi Kaltara. harapanya kedepan tidak terjadi hal serupa sehingga banyak pengusaha yang takut.

“Kami tim penasehat hukum bersyukur, pada sidang ini, hakim memberi keputusan yang adil, bahwa klien kami tidak seperti yang disangkakan pasal seperti yang di tuduhkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Sementara itu PPNS Disnakertrans Provinsi Kaltara Sondi Julianto menerangkan, pihaknya menerima keputusan ini dan menjadi koreksi dan tantangan kedepan untuk menjadi lebih baik dan lebih siap.

“Menang kalah dalam persidangan itu biasa, kita sudah berupaya menyampaikan bukti-bukti, sebelumnya kami pernah menang dengan kasus sama persis seperti ini, kalau ini kalah kita sudah berupaya di persidangan,” terangnya.

Sondi mengatakan kalau melihat persidangan tidak mengarah kepada poin tuntutan yakni menggagalkan tapi lebih kepada PHK, sakit dan sebagainya.

“Menggagalkan itu apa, kami sudah melakukan prosedur, ketika prosedur itu tidak dilakukan di kami ada penetapan pengawas itu tidak boleh ditolak hanya boleh dibanding ke kementerian, kami membuat nota 1 dan nota 2 tidak dibalas,” katanya.

Pada prinsipnya membalas tidak sesuai dengan permintaan, saya berani maju karena sudah melanggar, maka kami berani kesini melakukan upaya hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Freddy Alfian didampingi penasehat hukum mengatakan, selama proses ini, Ia merasa dirugikan sekali dan tidak konsen untuk berusaha.

“Menurut saya fungsi Disnaker adalah pembinaan, saya berharap tidak ada lagi pengusaha di Tarakan Khususnya Kaltara jangan sampai kita dibuat seperti ini, dibuat gusar namun fungsi pembinaan tidak ada,” harapnya. (wic/iik)

 

Tags: borneoBuruhDisnakertransFBFokusKalimantanKaltaraPengusahaPN TarakanTipiring

Berita Lainnya

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN
Daerah

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN

12 Februari 2026 20:03
Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman
Daerah

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman

12 Februari 2026 19:02
Daerah

BUSAK PAUD Hadir di Tana Tidung, Perkuat Kolaborasi Guru dan Orang Tua

12 Februari 2026 16:58
Daerah

Kenali Hukum Sejak Dini, Disdikbud Tana Tidung Gandeng Kejaksaan

12 Februari 2026 15:34
Capten Egon
Daerah

Capten Egon

12 Februari 2026 09:34
Daerah

Bunda PAUD Tana Tidung Bahas Kolaborasi Pendidikan dengan Tanoto Foundation

12 Februari 2026 08:03
Next Post
Bawaslu Gandeng KNPI, Kawal dan Awasi Proses Demokrasi di Kaltara

Bawaslu Gandeng KNPI, Kawal dan Awasi Proses Demokrasi di Kaltara

Paslon Perseorangan Belum Ada Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Kaltara

Anang Dachlan-Ismit Mado Tidak Datang, Jalur Perseorangan Dipastikan Hanya Satu Paslon

Sinergi KKKS, Medco E&P Transfer Aset ke Pertamina EP

Sinergi KKKS, Medco E&P Transfer Aset ke Pertamina EP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Dukung Pemeriksaan BPK, Pejabat Pemprov Kaltara Diminta Tunda Dinas Luar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relokasi Puspem ke Tarakan Utara Bakal Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penuh Haru, Kodim 0907/Tarakan Lepas Letkol Inf Syaiful Arif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Dapur di Tarakan Mulai Beroperasi, Layani 46 Ribu Penerima Manfaat MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Lansia di Tarakan Wisuda S1, Ketua Yayasan Almarhamah Tegaskan Biaya Sekolah Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN

Karantina Kaltara Hadiri HLM TPID Tarakan, Perkuat Pengawasan Pangan Jelang HBKN

12 Februari 2026 20:03
Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman

Bulan K3 Nasional, Wagub Ingkong Ala Serukan Budaya Kerja Aman

12 Februari 2026 19:02
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP