Menu

Mode Gelap

Daerah

Tak Terbukti Halangi Petugas Naker, Pengusaha Ini Diputus Bebas


					Sidang Antara Disnakertrans dan pengusaha Tarakan. poto: fokusborneo.com Perbesar

Sidang Antara Disnakertrans dan pengusaha Tarakan. poto: fokusborneo.com

TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putuskan pengusaha PT. Putera Raja Mas Tarakan tidak bersalah dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), yang digelar di PN Tarakan, Jum’at (21/2/2020).

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Hendrywanto, hadir dalam persidangan Freddy Alfian (Tersangka) didampingi penasehat hukum Salahuddin dan Jafar nur, dan Sondi Julianto (Penuntut) selaku PPNS Disnaker Kaltara, juga menghadirkan saksi-saksi.

PT Putera Raja Mas Tarakan diperkarakan karena diduga telah menghalang – halangi pengawas ketenagakerjaan, dalam melakukan kewajibanya melakukan pengawasan perburuhan.

width"250"

Pasal yang persangkakan yakni Pasal 6 ayat (4) UU RI Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan tahun 1948 NR 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh Indonesia.

width"400"
width"450"
width"400"

Jafar nur penasehat hukum Freddy Alfian Direktur PT Putera Raja Mas Tarakan mengatakan, bahwa klienya selama ini telah kooperatif dipanggil Disnasker, pada dasarnya diawal sudah mengikuti aturan dan tetap dikenakan Tipiring.

“Kita menyayangkan atas tuduhan menghalang-halangi, waktu pemeriksaan tidak kooperatif, setiap ada panggilan datang saja, Nota dari Naker semuanya dijawab,” bebernya.

width"300"

Proses ini sebelumnya sudah selesai di Disnaker Tarakan, namun berlanjut ke Disnakertrans Provinsi Kaltara. harapanya kedepan tidak terjadi hal serupa sehingga banyak pengusaha yang takut.

“Kami tim penasehat hukum bersyukur, pada sidang ini, hakim memberi keputusan yang adil, bahwa klien kami tidak seperti yang disangkakan pasal seperti yang di tuduhkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltara,” ungkapnya.

Sementara itu PPNS Disnakertrans Provinsi Kaltara Sondi Julianto menerangkan, pihaknya menerima keputusan ini dan menjadi koreksi dan tantangan kedepan untuk menjadi lebih baik dan lebih siap.

“Menang kalah dalam persidangan itu biasa, kita sudah berupaya menyampaikan bukti-bukti, sebelumnya kami pernah menang dengan kasus sama persis seperti ini, kalau ini kalah kita sudah berupaya di persidangan,” terangnya.

Sondi mengatakan kalau melihat persidangan tidak mengarah kepada poin tuntutan yakni menggagalkan tapi lebih kepada PHK, sakit dan sebagainya.

“Menggagalkan itu apa, kami sudah melakukan prosedur, ketika prosedur itu tidak dilakukan di kami ada penetapan pengawas itu tidak boleh ditolak hanya boleh dibanding ke kementerian, kami membuat nota 1 dan nota 2 tidak dibalas,” katanya.

Pada prinsipnya membalas tidak sesuai dengan permintaan, saya berani maju karena sudah melanggar, maka kami berani kesini melakukan upaya hukum,” imbuhnya.

Sementara itu Freddy Alfian didampingi penasehat hukum mengatakan, selama proses ini, Ia merasa dirugikan sekali dan tidak konsen untuk berusaha.

“Menurut saya fungsi Disnaker adalah pembinaan, saya berharap tidak ada lagi pengusaha di Tarakan Khususnya Kaltara jangan sampai kita dibuat seperti ini, dibuat gusar namun fungsi pembinaan tidak ada,” harapnya. (wic/iik)

 

Artikel ini telah dibaca 703 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Trending di Daerah