TARAKAN – Perdana sidang pidana di Tarakan dilakukan secara online, hal tersebut berdasarkan surat Menteri hukum dan Ham RI, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 khususnya bagi tahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksanaan Negeri Tarakan Banan Prasetya menjelaskan, melihat kondisi saat ini Covid-19 terhadap tahanan keluar masuk dibatasi, sampai sekarang juga belum boleh besuk secara langsung untuk pengujung keluarga.
“Kita sebagai sumbangsih, kemarin juga ada surat edaran dari Makamah Agung (MA) untuk permasalahan sidang tetap harus dilaksanakan,†ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Tarakan Banan Prasetya, Jum’at (27/3/2020).

Banan mengatakan permasalahan saat ini terhadap tahanan yang tidak boleh keluar masuk, sidang tetap dilaksanakan melalui video confenrence.



“Nanti kita sidang lewat video confenrece menggunakan aplikasi umum Zoom,†terangnya.
Dalam pelaksanaanya untuk jaksa, penasehat hukum, dan hakim bersidang seperti biasa di pengadilan negeri.

“Hanya untuk tahanan nanti sidang di lapas, dengan saksi petugas lapas dan kejaksaan di lapas, tahanan tetap dilapas, dari diruangan khusus,†katanya.
Persidangan pada asasnya berlangsung di pengadilan dan terbuka untuk umum kecuali asusila dan dibawah umur, sidang online tetap terbuka hanya saja tahanan tidak hadir secara langsung.
“Posisi tahanan tidak dipengadilan namun tetap bisa memberikan keterangan secara bebas, sidang terbuka bisa disaksikan, video conference juga dilengkapi pengeras suara bisa didengar,†bebernya.
Banan menambahkan untuk saksi tetap datang di pengadilan, cuma mengurangi satu posisi tahanan yang tidak hadir.
“Dalam sehari bisa sidang 10 sampai 20 tahanan terkadang tidak tentu,†sambungnya.
Peralatan sidang online sudah siap digunakan, rencana Senin (30/3) sudah bisa digunakan tanpa hambatan.
Diakui Banan, memang ditengah pandemi Covid-19 agak sudah menjamin semua sehat, tapi Lapas, Kejaksaan dan Pengadilan berusaha salah satunya dengan persidangan online. (wic/iik)