TARAKAN – Sesuai dengan surat edaran Makamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) gelar sidang secara online, Senin (30/3/2020).
Humas PN Tarakan Melcky Johny Otoh menerangkan, sidang online dimulai hari ini Senin (30/3) sampai batas waktu yang tidak ditentukan oleh pemerintah setempat.
“Agak berbeda dengan yang lain, kalau sebelumnya berhadapan langsung namun untuk sekarang kita harus menyambungkan antara Kejaksaan, Lapas dan disini (PN) melalui video teleconference,” terangnya.

Dengan adanya berbagai isu dengan maraknya Covid-19 maka persidangan diambil alih dalam artian inilah jalan satu-satunya yang terbaik untuk menghindari lebih banyak lagi korban



Dasar pelaksanaan adalah surat edaran MA nomor 1 tahun 2020, pelaksanaanya sidang tetap dihadiri Mejelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasehat Hukum.
Sementara terdakwa tidak dihadirkan dalam persidangan secara langsung diruang sidang namun melalui video teleconference, terdakwa tetap di Lapas.

- Baca Artikel Terkait: Persiapan Sidang Online di Pengadilan Negeri Tarakan
“Sidang tetap dilaksanakan secara terbuka, bagi keluarga yang ingin melihat, namun kita ada pembatasan, meski tidak terlalu siginifikan,” tuturnya.
Dalam sehari dilaksanakan sidang tidak kurang lebih 40 orang, Senin – Rabu dikhususkan untuk sidang pidana. (wic/iik)