TARAKAN – Persidangan secara online mulai dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (30/3/2020).
Sidang online bisa dilaksanakan baik, sesuai dengan instruksi pimpinan Makamah Agung (MA) Jaksa Agung, dan Kemenkumham RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Fatkhuri menjelaskan, sidang online dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19) terhadap tahanan.
“Menghindari interkasi karena tahanan ini sangat rentan, mementingkan keselamatan semua
kita lakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sidang online dilakukan sampai kemudian perkara maupun tahanan itu selesai di sidangkan sesuai dengan tingkatan, kalau memang putus, proses sidang terdakwa selesai.
“Sehingga mengurangi interaksi sampai selesai dan perkembangan status dari darurat Covid-19 juga selesai,” katanya
Tudak ada lagi penjemoutan atau oengawalan terdakwa keluar Lapas, “Kita hanya mempersiapkan tahanan mana yang hari ini sidang, terdakwa siapa hari ini pas sidang, tim berkoordinasi dengan lapas memastikan semua berjalan dengan lancar dan aman,” pungkasnya. (wic/iik)