TARAKAN – Penggunaan hand sanitizer atau antiseptik ditengah pademi virus corona disease 2019 (Covid-19) wajib dilakukan untuk melindungi diri dari wabah penyakit tersebut.
Untuk membunuh bakteri hand sanitizer bahan utamanya adalah alkohol, diketahui dalam ajaran Islam alkohol haram.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Salapa Hepa menjelaskan, ditengah darurat Covid-19 penggunaan alkohol diperbolehkan untuk melindungi diri dalam bentuk hand sanitizer.

“Sekarang ini hubunganya dalam kondisi darurat, sesuatu yang diharamkan dibenarkan bisa dipakai,” jelas Salapa Hepa beberapa waktu lalu.



Selama kondisi darurat, penggunaan hand sanitizer yang mengandung alkohol untuk Shalat diperbolehkan atau sah Shalatnya.
“Sama seperti ini Shalat di suatu wilayah atau daerah yang ditetapkan sebagai pandemi wabah suatu penyakit maka justru kewajiban Shalat Jum’at berjamaah jadi tidak wajib, justru bisa dilakukan di rumah,” katanya.

Salapa Hepa menambahkan, alkohol tersebut tidak dimasukan ke dalam tubuh (minum) dan menggunakanya di luar tubuh.
“Itu masih dalam batas wajar, kemudian kadarnya kan rendah itu dicampur juga,
Sah saja dalam kondisi darurat seperti ini,” tambahnya.
Sakapa Hepa mencontohkan, Ia ditanya seseorang bisa tidak waktu Shalat menggunakan masker, kemudian dijawab boleh.
“Seperti Shaft dianjurkan dalam Shalat berjamaah harusnya interaksi bahu dan bahu bertemu rapat, tapi dalam kondisi darurat dianjurkan untuk menjaga jarak atau yang dinamakan social distancing,” ungkapnya.
Didalam Shalat dengan kondisi sekarang kondisi darurat Covid-19, maka sah menggunakan hand sanitizer berbahan alkohol untuk Shalat. (wic/iik)