• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

MUI: Gunakan Hand Sanitizer Berbahan Alkohol, Shalat Tetap Sah

by Redaksi
31 Maret 2020 20:00
in Daerah
A A
MUI: Gunakan Hand Sanitizer Berbahan Alkohol, Shalat Tetap Sah

Salapa Hepa, Wakil Ketua MUI Tarakan.

TARAKAN – Penggunaan hand sanitizer atau antiseptik ditengah pademi virus corona disease 2019 (Covid-19) wajib dilakukan untuk melindungi diri dari wabah penyakit tersebut.

Untuk membunuh bakteri hand sanitizer bahan utamanya adalah alkohol, diketahui dalam ajaran Islam alkohol haram.

Baca Juga

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Apresiasi Pengendara Perempuan, Rayakan Hari Kartini di SPBU Kota Balikpapan

Pemprov Kaltara Perkuat Peran Perempuan di Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi

Langkah Bersama Terangi Kalimantan, PLN UIP KLT dan Kejati Kaltim Perkuat Kolaborasi

Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Optimalisasi PAD, Dunia Usaha Wajib Taat Pajak

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara Salapa Hepa menjelaskan, ditengah darurat Covid-19 penggunaan alkohol diperbolehkan untuk melindungi diri dalam bentuk hand sanitizer.

“Sekarang ini hubunganya dalam kondisi darurat, sesuatu yang diharamkan dibenarkan bisa dipakai,” jelas Salapa Hepa beberapa waktu lalu.

Selama kondisi darurat, penggunaan hand sanitizer yang mengandung alkohol untuk Shalat diperbolehkan atau sah Shalatnya.

“Sama seperti ini Shalat di suatu wilayah atau daerah yang ditetapkan sebagai pandemi wabah suatu penyakit maka justru kewajiban Shalat Jum’at berjamaah jadi tidak wajib, justru bisa dilakukan di rumah,” katanya.

Salapa Hepa menambahkan, alkohol tersebut tidak dimasukan ke dalam tubuh (minum) dan menggunakanya di luar tubuh.

“Itu masih dalam batas wajar, kemudian kadarnya kan rendah itu dicampur juga,
Sah saja dalam kondisi darurat seperti ini,” tambahnya.

Sakapa Hepa mencontohkan, Ia ditanya seseorang bisa tidak waktu Shalat menggunakan masker, kemudian dijawab boleh.

“Seperti Shaft dianjurkan dalam Shalat berjamaah harusnya interaksi bahu dan bahu bertemu rapat, tapi dalam kondisi darurat dianjurkan untuk menjaga jarak atau yang dinamakan social distancing,” ungkapnya.

Didalam Shalat dengan kondisi sekarang kondisi darurat Covid-19, maka sah menggunakan hand sanitizer berbahan alkohol untuk Shalat. (wic/iik)

Tags: borneocorona virusCovid-19FBFokusHand sanitizerKalimantanKaltaraMUIShalat

Berita Lainnya

Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Apresiasi Pengendara Perempuan, Rayakan Hari Kartini di SPBU Kota Balikpapan

21 April 2026 20:39
Daerah

Pemprov Kaltara Perkuat Peran Perempuan di Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi

21 April 2026 20:09
Daerah

Langkah Bersama Terangi Kalimantan, PLN UIP KLT dan Kejati Kaltim Perkuat Kolaborasi

21 April 2026 19:39
Daerah

Pemprov Kaltara Terbitkan Edaran Optimalisasi PAD, Dunia Usaha Wajib Taat Pajak

21 April 2026 19:35
Daerah

Pemprov Kaltara Dorong Integrasi Data melalui Workshop SPBE dan Satu Data

21 April 2026 13:35
Daerah

Pemprov Kaltara Perkuat Kualitas Laporan Keuangan Lewat Rekonsiliasi Triwulan I

21 April 2026 13:25
Next Post
Biaya Tambatan Minta Direvisi, Speedboat Reguler Lanjutkan Mogok Berlayar

Covid-19, KSOP Ijinkan Pelayaran Speed Boat Reguler Bahkan ke KTT

Penumpang Turun, Puluhan Armada Speedboat Tidak Berlayar

Penumpang Turun, Puluhan Armada Speedboat Tidak Berlayar

Gunakan Dana Pribadi, Senator Hasan Basri Bagikan Masker Gratis dan Nasi Kotak

Gunakan Dana Pribadi, Senator Hasan Basri Bagikan Masker Gratis dan Nasi Kotak

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pelni Buka Rute Tarakan-Surabaya 24 April, Supa’ad Hadianto: Ini Solusi Transportasi Ekonomis bagi Warga Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT ke-20, PAGOYA Tarakan Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Membangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Disdikbud Tana Tidung Peringatkan Sekolah Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Sering Menunggak, Komisi I DPRD Tarakan Warning Manajemen PT Siantar Tara Sejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pansus II DPRD Kaltara Prioritaskan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Perkebunan Berkelanjutan

Pansus II DPRD Kaltara Prioritaskan Perlindungan Masyarakat dalam Raperda Perkebunan Berkelanjutan

22 April 2026 07:27

Akhiri Penantian 22 Tahun, Pemerintah dan DPR Setujui RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

22 April 2026 07:18
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP