TARAKAN – Malaysia lock down dan masuk zona merah pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19).
Selama lock down pengawasan di wilayah Malaysia diperketat pintu keluar masuk ditutup baik legal maupun secara ilegal.
Terkait hal tersebut Konsulat Jenderal Republik Indonesia – Tawau layangkan surat untuk 2 kepala daerah Bupati Nunukan dan Walikota Tarakan, untuk mengingatkan warganya tidak masuk Tawau apalagi secara ilegal.
Walikota Tarakan Khairul mengungkapkan, berdasarkan surat tersebut masih ditemukan nelayan Indonesia yang menjual ikan di pasar Tawau.
“Disana kan lagi lockdown, jika ada nelayan masuk secara ilegal akan dikejar bahkan sanksi hukum, karena itu saya ingatkan warga kita tidak melakukan menyeberangan secara ilegal,” jelas Khairul, Rabu (1/4/2020).
Sekarang pintu resmi ditutup baik itu udara dan laut, tapi masih ada yang lolos ke Tawah karena mau jual hasil laut.
“Sekarang kan dipantau di pasar Tawau, Konjen mengingatkan kita tidak melaukan itu, karena ini lagi ketat-ketanya disana,” ujarnya.
Walikota mengajak KTNI dan HSNI untuk mengingatkan kepada kawan – kawan semua tidak masuk secara illegal ke Tawau.
“Di Tawau zona merah Covid-19, jangan sampai habis jual ikan bawa virus, kami imbau jangan kesana, dikhawatirkan pulang bawa virus,” pungkasnya. (wic/iik)