Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Apr 2020

GTM Dilelang, PT Gusher Ajukan Gugatan Hukum


					Perwakilan PT Gusher, Agus Toni (Pegang Kertas). Poto: Fokusborneo.com Perbesar

Perwakilan PT Gusher, Agus Toni (Pegang Kertas). Poto: Fokusborneo.com

TARAKAN – Pengelola PT Gusher meminta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan membatalkan proses lelang Gedung Grand Tarakan Mall (GTM) dan beberapa komplek ruko Plaza Gusher di Jalan Gajah Mada.

Lelang sesuai jadwal dari KPKNL akan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2020, terkait hal tersebut pihak PT Gusher mengajukan gugatan perlawan hukum melalui pengadilan negeri Tarakan.

“Kami selaku pengelola dan atas nama PT Gusher telah mengajukan gugatan hukum pada tanggal 11 April 2020 dengan tergugat, Kepala KPKNL, Kuraktor, Fahrul Siregar dan BNI,” Jelas Agus Toni, perwakilan pengelola PT Gusher Tarakan, Minggu (12/4/2020).

Perwakilan pengelola PT. Gusher sebut KPKNL sudah jelas dan sadar mengetahui bahwa pengelolaan PT Gusher saat ini dibawah kepengurusan Mayjen TNI (Purn) Gusti Syaifuddin.

Hal itu dibuktikan dengan bukti surat penagihan yang ditagihkan kepada PT Gusher dan telah dibayar dengan cara mengangsur ke rekening KPKNL melalui bank BRI.

“Pada 29 November 2019 telah dibayar sebesar Rp 20 Juta, pembayaran kedua pada tanggal 30 Desember 2019 Rp 22 Juta,” ungkapnya.

Agus Toni mengatakan, dengan demikian pernyataan KNPKL bahwa telah mendapatkan persetujuan dari pengelola pejabat di Tarakan patut dipertanyakan apa motifnya.

Ia menyebut, KNPKL telah mengabaikan upaya hukum pidana yang berproses di Ppolrestabes Surabaya yang berhubungan dengan rekayasa pailit PT Gusher, KPNKL tidak mengkaji lebih dalam undang – undang kepailitian.

“KNPKL tidak pernah mendapatkan persetujan dari orang-orang yang memiliki ruang usaha/tenant di GTM sekitar 55 orang dengan bukti kepemilikan PPJB yang dibuat di kantor notaris Rudy Limantara yang sudah lunas,” bebernya.

Berkaitan dengan lelang oleh KPKNL, maka management dan pimpinan Mayjen TNI (Purn) Gusti Syaifuddin menyampaikan sikap dan mengimbau kepada seluruh alisansi, LSM, ormas kemasyarakatan, pedagang komplek pasar Gusher tidak mengadakan aksi yang dapat bertentangan atau menimbulkan masalah hukum.

“Mari kita bersama-sama mengawal dan menyerahkan proses ini kepada hukum,” imbau Agus Toni. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 707 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Paguyuban Putu Warok Ponorogo Tarakan Rayakan HUT Ke-5 dengan Sederhana Penuh Kekeluargaan

14 September 2025 - 08:41

Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis dalam Masa Depan Industri Migas Indonesia

13 September 2025 - 20:43

HUT Ke – 66 Pelopor Tahun 2025, Batalyon A Brimob Kaltim Gelar Penyucian Tunggul

13 September 2025 - 15:55

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Monitoring & Evaluasi Program KALIANDRA Bersama Stakeholder dan Mitra Binaan

13 September 2025 - 14:45

Wali Kota Tarakan Putuskan Kenaikan Abonemen PDAM Dibatalkan

13 September 2025 - 14:31

Grand Opening De WAVE Balikpapan, Hadirkan Diskon Hingga 90 Persen

13 September 2025 - 11:55

Trending di Daerah