TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia Kota Tarakan mengimbau kepada masyarakat, tidak boleh menolak pemakaman jenazah pasien suspect maupun terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). MUI juga telah mengeluarkan fatwa, tentang larangan penolakan jenazah tersebut.
“Di Tarakan kan ada pemakaman khusus, jadi tidak ada masalah karena khusus tidak bercampur dengan kuburan yang lain,†kata Syamsi Sarman, Wakil Ketua MUI Kaltara, Senin (20/4/2020).
MUI juga telah mengeluarkan fatwa, masyarakat tidak boleh menolak jenasah pasien suspek maupun terkonfirmasi positif Covid-19.
“Sebetulnya orang yang menolak itu tidak paham saja. Jenasah kalau sudah dimakamkan, tidak bisa lagi menularkan virus itu,†ujarnya.
Penyebaran Covid-19 medianya bukan tanah, melainkan sesama manusia.“Jadi kalau jenasah sudah dimakamkan ya sudah masyarakat gak usah khawatir,†jelasnya.
Justru yang rawan tertular, pada saat memandikan dan mengkafani jenazah.â€Makanya petugas itu harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kalau jenazah sudah ditimbun gak usah takut soalnya tanah gak bisa menularkan lagi,†imbaunya.
MUI mendukung Pemerintah Kota Tarakan, menyediakan tempat pemakaman sendiri bagi jenasah pasien suspect maupun terkonfirmasi positif Covid-19.
“Walaupun lahan ini nanti bisa dikunjungi setelah tidak ada lagi wabah kan dan menjadi lahan umun artinya sudah bebas. Kalau sekarang tidak boleh dimasukin oleh jenazah lain,†tuturnya.
Apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota Tarakan selama ini, sudah sesuai dengan fatwa MUI.â€Tatacara memandikan sudah dikoordinasikan sudah sesuai syariah,†tutup Syamsi Sarman.
Discussion about this post