TARAKAN – Fraksi Gerindra DPRD Kota Tarakan mendukung diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan Kamis besok (23/4/20). Fraksi Gerindra berharap, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan dukungan pembelakukan PSBB di Kota Tarakan agar pasien terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19) tidak terus bertambah.
Usulan agar diberlakukan PSBB di Kota Tarakan, merupakan desakan dari DPRD yang disampaikan fraksi.
“Pada tanggal 8 April 2020, DPRD Kota Tarakan membuat surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota Tarakan mendesak untuk mengirim surat ke Kementerian Kesehatan agar diberlakukan PSBB,†kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia, Rabu (22/4/20).

Muhammad Hanafia menjelaskan, surat dari DPRD Kota Tarakan tersebut, langsung ditanggapi Walikota Tarakan dan diteruskan ke Kemenkes meminta Kota Tarakan disetujui diberlakukan PSBB.


“Kita sangat bersyukur atas kepercayaan Kemenkes dengan terbitnya surat keputusan diberlakukan PSBB. Namun mekanisme pengajuan yang dipermasalahkan, kami dari lembaga tidak melihat itu Karena itu urusan Pemerintah Kota dengan Pemerintah Provinsi,†ujarnya.
Lebih lanjut Hanafia menjelaskan, usulan yang diajukan DPRD, merupakan rangkungan dari desakan masyarakat ke DPRD Kota Tarakan agar melakukan yang terbaik dalam mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga bisa memberikan rasa aman, kesehatan dan kesejahteraan kepada masyarakat Kota Tarakan.

“Dari fraksi Gerindra tegas menyatakan, Kota Tarakan harus diberlakukan PSBB. Tarakan ini kan Kota kecil dengan jumlah penduduk sekitar 270 ribu jiwa sangat rawan,†tegasnya.
Hanafia mengatakan, di Kota Tarakan belum genap sebulan sejak pasien pertama terkonfirmasi positif Covid-19 tanggal 27 Maret 2020, sampai 22 April 2020 sudah ada 27 kasus. Grafik peningkatannya, cukup signifikan makanya DPRD mendesak diberlakukan PSBB.
“Kota Tarakan yang masuk zona merah, perlu dilakukan penanganan cepat salah satunya dengan PSBB agar pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tidak semakin bertambah. Ini kan pilihan kalau lambat penanganannya dampaknya memakan biaya cukup tinggi dan ekonomi akan lumpuh untuk itu perlu penanganan cepat,†bebernya.
Fraksi Gerindra berharap, permasalahan PSBB tidak perlu dibesar-besarkan kembali dan mari bersama-sama mengatasi penyebaran Covid-19 ini. Kota Tarakan sebagai daerah transit, sangat rawan terpapar Covid-19.
“Fraksi Gerindra hanya meminta kepada Pemerintah Kota, agar bertindak tegas dalam proses penanganan Covid-19 dan memperhatikan kesejahteraan serta segala kebutuhan masyarakat seperti sembako,†Jelasnya.
Fraksi Gerindra juga meminta Pemerintah Provinsi Kaltara, untuk memberikan dukungan dalam pelaksanaan PSBB. Sehingga wabah Covid-19 di Kota Tarakan, segera berakhir sebab masukan Covid-19 berawal dari Bandara dan Pelabuhan.
“Masalah administrasi saya kira Pemkot dan Pemprov bisa bertemu dan meluruskan permasalahan ini, demi kebaikan masyarakat Kota Tarakan dan Kaltara. Supaya tidak terjadi lagi penambahan kasus Covid-19. Apalagi di Kota Tarakan sudah terjadi transmisi lokal,†ungkapnya.
Menurutnya, keluarnya SK keputusan penetapan PSBB di Kota Tarakan pasti sudah melalui berbagai pertimbangan dari Kemenkes.
“Pasti sudah diteliti dari Kemenkes, kan punya bidang hukum kalau dianggap Tarakan belum layak gak mungkin SK dikeluarkan. Begitu juga dengan kebutuhan lainnya pasti sudah disiapkan Pemkot,†tambahnya.
Fraksi Gerindra DPRD Kota Tarakan berharap, permasalahan ini segera selesai dan Kota Tarakan tetap diberlakukan PSBB supaya mempercepat penanganan Covid-19.(mt)