TARAKAN – Pembatasan berskala besar (PSBB) di kota Tarakan mulai diberlakukan, Minggu (26/4/2020).
Dalam rangka pengawasan PSBB, petugas dari Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Tarakan bersama Dinas Perhubungan Kota Tarakan gelar razia di Terminal Pasar Tenguyun Boom Panjang sekitar pukul 14.00 Wita.
Razia menyasar semua kendaraan baik roda 2 dan 4, kendaraan pribadi, umum, dan angkutan yang melintas di jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas.

Tidak tanya kelengkapan surat seperti SIM dan STNK, petugas hanya memberikan sosialisasi kepada pengendara tentang aturan PSBB, yakni memakai masker, tidak berboncengan kecuali satu rumah, dan menjaga jarak untuk penumpang roda 4.



“Kita mengadakan dulu sosialisasi pengendara roda 2 sementara yang berboncengan tidak berboncengan dulu, mengendarai kendaraan sendiri dulu,” jelas Kasatlantas Polres Tarakan AKP Arofiek melalui Kanit Laka Iptu Fatarae.

Selama PSBB pengendara wajib menggunakan masker, untuk roda 4 isinya 50 persen dalam rangka social distancing.
“Selama PSBB berlangsung kegiatan akan terus dilakukan, besok lagi kita gerakan, pindah-pindah tempat,” katanya.
Dari pantauan dilapangan masih ditemukan pengendara roda 2 berboncengan dan tidak memakai masker dan dierikan teguran oleh petugas.
“Kami sampaikan bahwa setiap keluar dari rumah wajib menggunakan masker dan tidak berboncengan,” pungkasnya.
Kegiatan pengawasan PSBB berlangsung lancar, tidak ada pengendara yang dikenakan sanksi tilang dan adminitrasi lainya, hanya teguran dan sosialiasi. (wic/iik)