TARAKAN – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Tarakan, aturan tersebut berlaku untuk semua tanpa terkecuali.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan masyarakat masih ditemukan oknum ASN bahkan Anggota DPRD yang mondar mandir keluar masuk Tarakan.
“Sebenarnya kan TNI/Polri, pejabat negara boleh selama untuk kepentingan dinas, ada surat tugas dari sana, tapi kalau bolak balik
dalam peraturan PSBB kan yang boleh hanya berkepentingan tugas, dan yang sakit, atau tenaga kesehatan yang bergerak dalam penanggulangan Covid-19,” ujar Walikota Tarakan usai meninjau pelabuhan rakyat, Senin (27/4/2020).
Walikota menegaskan yang masuk kesini (Tarakan) mestinya 14 hari dikarantina, PSBB bukan imbauan, karena pemkot tidak ingin membahayakan kedua daerah.
“Kenapa PSBB karena kita daerah zona merah, dari sini kesana bawa virus, nanti dari sana kesini bawa virus juga, misal Tanjung Selor, Malinau, Nunukan dan Tarakan sama-sama kita ada transmisi lokal,” ungkapnya.
Selama PSBB pergerakan orang dibatasi seminimal mungkin, kalau masih ada keluar masuk siapapun orangnya akan dikarantina 14 hari atau pilih kembali ke daerah asalnya.
“Ada masyarakat protes ke kita, siapapun bisa terpapar Covid-19, hukum berlaku untuk semua, sebagai pejabat kita berikan contoh,” tuturnya. (wic/iik)