Menu

Mode Gelap

Daerah · 13 Mei 2020

Disnaker, Perusahaan Wajib Bayar THR Full Jangan Dicicil


					Budiono, Kadisnaker Tarakan Perbesar

Budiono, Kadisnaker Tarakan

TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan siapkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan.

Kadisnaker Tarakan Budiono mengatakan, surat edaran sudah disusun dan ditandatangi Walikota Tarakan Khairul.

“Kami sudah buat surat edaran untuk perusahaan, tinggal kita mintakan nomor surat, nanti kita sampaikan juga ke media,” katanya, Rabu (13/5/2020).

Terkait dengan pembayaran THR, saat ini sudah ada perusahaan yang melapor baik secara tertulis maupun lisan.

“Tiga perusahaan sudah melapor dan siap bayar THR, ada juga yang berdasarkan kesepakatan tetapi tetap dibayar,” ungkapnya.

Budiono mengungkapkan, ada pekerja yang dibayar penuh, ada yang dibayar 70 uang 30 persen voucher, kemungkinan dengan melihat kondisi perusahaan, total tetep satu bulan gaji.

“Tetap 100 persen, kami tetap mendorong bayar full THR,” tegasnya. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pertamina Hulu Energi Tegaskan Peran Strategis dalam Masa Depan Industri Migas Indonesia

13 September 2025 - 20:43

HUT Ke – 66 Pelopor Tahun 2025, Batalyon A Brimob Kaltim Gelar Penyucian Tunggul

13 September 2025 - 15:55

Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Monitoring & Evaluasi Program KALIANDRA Bersama Stakeholder dan Mitra Binaan

13 September 2025 - 14:45

Wali Kota Tarakan Putuskan Kenaikan Abonemen PDAM Dibatalkan

13 September 2025 - 14:31

Grand Opening De WAVE Balikpapan, Hadirkan Diskon Hingga 90 Persen

13 September 2025 - 11:55

Bupati Ibrahim Ali Apresiasi Tasmiya Massal di Masjid Agung At-Taqwa

13 September 2025 - 09:44

Trending di Daerah