TARAKAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tarakan siapkan surat edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi perusahaan.
Kadisnaker Tarakan Budiono mengatakan, surat edaran sudah disusun dan ditandatangi Walikota Tarakan Khairul.
“Kami sudah buat surat edaran untuk perusahaan, tinggal kita mintakan nomor surat, nanti kita sampaikan juga ke media,” katanya, Rabu (13/5/2020).
Terkait dengan pembayaran THR, saat ini sudah ada perusahaan yang melapor baik secara tertulis maupun lisan.
“Tiga perusahaan sudah melapor dan siap bayar THR, ada juga yang berdasarkan kesepakatan tetapi tetap dibayar,” ungkapnya.
Budiono mengungkapkan, ada pekerja yang dibayar penuh, ada yang dibayar 70 uang 30 persen voucher, kemungkinan dengan melihat kondisi perusahaan, total tetep satu bulan gaji.
“Tetap 100 persen, kami tetap mendorong bayar full THR,” tegasnya. (wic/iik)