Menu

Mode Gelap

Daerah

Pembuktian Dokumen Pelelangan Lewat Sistem Daring


					Pembuktian Dokumen Pelelangan Lewat Sistem Daring Perbesar

TANJUNG SELOR – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembuktian secara daring atau online.

“Jadi saat ini, pembuktian seperti Dokumen Kualifikasi Perusahaan atau Dokumen Penawaran Teknis oleh Pokja ULP Kaltara dilakukan secara online, menggunakan video call via WA atau dengan aplikasi Zoom,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pembangunan Setpov Kaltara, Sapi’i usai rapat staf di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Gubernur, Selasa (12/5).

width"300"

Lanjutnya, sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pembuktian kualifikasi dilakukan secara langsung atau tatap muka. Namun saat ini, sesuai Surat Edaran (SE), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negoisasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Covid-19. Maka pembuktian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi.

“Biasanya manual dan tatap muka. Hanya saja saat ini dilakukan secara online, sesuai dengan SE LKPP,” sebutnya.

Dalam SE LKPP poin E dijelaskan, tata cara pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dan negoisasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah virus corona. Pada angka 1 huruf a, pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi secara daring dan yang tidak membutuhkan kunjungan lapangan diantaranya.

Yakni, Pokja/Pejabat Pengadaan terlebih dahulu menyampaikan undangan pembuktian dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian secara daring kepada peserta pemilih atau calon pemenang. Lalu, kepada peserta pemilihan atau calon pemenang mengirim foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja atau Pejabat Pengadaan.

Selanjutnya, foto dokumen asli merupakan foto langsung dari kamera atau telepon genggam. Artinya, tanpa dilakukan proses edit. “Dan untuk terakhir, sesuai SE barulah pertemuan pembuktian kualifikafikasi atau klarifikasi dan negosiasi dilakukan melalui media video call dan didokumentasikan dalam format video dan atau foto,” papar Sapi’i.

Sebagai informasi, terkait dengan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, sesuai aplikasi Sistem informasi Rencana Umum Pengadaaan (SiRUP). Per tanggal 11 Mei 2020, dari total 280 paket, 84 paket telah selesai tender. Sedangkan 51 paket dalam proses tender, dan 9 paket batal tender. Sementara 136 paket belum diajukan ke Biro Pengadaaan.(humas)

Artikel ini telah dibaca 200 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sarawak dan IKN Jajaki Kemitraan Strategis

27 Juli 2025 - 22:11

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Proyek RDMP Balikpapan, Tegaskan Dukungan & Optimisme pada Penyelesaian Proyek Strategis Nasional

27 Juli 2025 - 22:05

JMSI Perluas Jangkauan, Pengurus Tabagsel Resmi Dilantik di Padangsidimpuan

27 Juli 2025 - 21:58

Wagub Hadiri Pembukaan FORNAS VIII NTB 2025

27 Juli 2025 - 21:25

Pameran UMKM GardaNegara Pindah Lokasi di Cafe JL Jembatan Besi

27 Juli 2025 - 21:17

EBIFF 2025 Warnai Kaltim dengan Warisan Seni Dunia

27 Juli 2025 - 20:55

Trending di Daerah