Menu

Mode Gelap

Daerah · 20 Mei 2020

Bentuk UPTD untuk Tangani Limbah B3


					Bentuk UPTD untuk Tangani Limbah B3 Perbesar

TANJUNG SELOR – Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). Pembentukan UPTD ini sesuai dengan hasil video conference (Vicon) pemerintah pusat dengan 34 pemerintah provinsi (Pemprov). Vicon ini membahas penanggulangan limbah medis penanganan Covid-19, yang tergolong limbah B3.

Keluarnya hasil pembentukan UPTD Pengolahan Limbah B3 di setiap provinsi, setelah pemerintah pusat menilai penanganan teknis limbah medis Covid-19 di daerah seperti penyimpanan dan pemusnahan berjalan kurang maksimal.

Terkait pembentukan UPTD, Kepala Biro Organisasi Abdul Madjid mengatakan akan segera mengusulkannya. “Pengusulannya menunggu terbentuknya peraturan dari kementerian yang mengatur tentang pembentukan UPTD tersebut,” ujar Madjid usai menghadiri vicon di Kantor Gubernur Kaltara lantai 2, Senin (18/5).

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Wiranegara Tan, yang turut hadir dalam vicon mengatakan, DLH Kaltara yang akan menaungi UPTD tersebut.

“Penanganan limbah medis apalagi kategori B3 seharusnya ada di lokasi yang jauh dari rumah sakit. Supaya lingkungan sekitar tidak terkontanimasi, termasuk limbah medis Covid-19, butuh penanganan khusus,” jelasnya.

 

NIHIL GUGATAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Pada Selasa (19/5) juga dilakukan pertemuan virtual antara DLH Kaltara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pertemuan bertajuk rapat koordinasi ini, membahas kewenangan pemerintah dan masyarakat dalam gugatan kerusakan lingkungan maritim.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan sebagai upaya penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup,” jelas Wiranegara.

Dijelaskannya, hingga saat ini, untuk Kaltara belum terdapat kasus gugatan mengenai kerusakan lingkungan maritim baik dari segi pidana ataupun perdata.

“Alhamdulillah di Kaltara sendiri belum terdapat kasus sengketa lingkungan hidup yang tahap penyelesaiannya hingga ke pengadilan maupun diluar pengadilan,” tutupnya.(humas)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Batalyon B Brimob Kaltim Gelar Patroli Skala Besar, Jamin Keamanan Kota Samarinda

7 September 2025 - 19:00

7 Peserta Ikuti Tahapan Penulisan Makalah Pada Seleksi JPT Madya

7 September 2025 - 18:03

Batalyon A Brimob Kaltim Laksanakan Patroli Monitoring Kegiatan Ibadah Minggu Di Gereja

7 September 2025 - 17:55

Hari Pelanggan Nasional 2025, PLN UID Kaltimra Hadir Lebih Dekat Dengar Aspirasi

7 September 2025 - 16:05

Polda Kaltara Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat Melalui Acara Maulid Nabi

7 September 2025 - 15:39

Hoaks Darurat Militer, Kapuspen TNI Tegaskan TNI Tetap Profesional

6 September 2025 - 17:56

Trending di Daerah