Menu

Mode Gelap

Daerah

Bentuk UPTD untuk Tangani Limbah B3


					Bentuk UPTD untuk Tangani Limbah B3 Perbesar

TANJUNG SELOR – Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berencana membentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya, dan Beracun (B3). Pembentukan UPTD ini sesuai dengan hasil video conference (Vicon) pemerintah pusat dengan 34 pemerintah provinsi (Pemprov). Vicon ini membahas penanggulangan limbah medis penanganan Covid-19, yang tergolong limbah B3.

Keluarnya hasil pembentukan UPTD Pengolahan Limbah B3 di setiap provinsi, setelah pemerintah pusat menilai penanganan teknis limbah medis Covid-19 di daerah seperti penyimpanan dan pemusnahan berjalan kurang maksimal.

Terkait pembentukan UPTD, Kepala Biro Organisasi Abdul Madjid mengatakan akan segera mengusulkannya. “Pengusulannya menunggu terbentuknya peraturan dari kementerian yang mengatur tentang pembentukan UPTD tersebut,” ujar Madjid usai menghadiri vicon di Kantor Gubernur Kaltara lantai 2, Senin (18/5).

width"250"

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara Wiranegara Tan, yang turut hadir dalam vicon mengatakan, DLH Kaltara yang akan menaungi UPTD tersebut.

width"400"
width"450"
width"400"

“Penanganan limbah medis apalagi kategori B3 seharusnya ada di lokasi yang jauh dari rumah sakit. Supaya lingkungan sekitar tidak terkontanimasi, termasuk limbah medis Covid-19, butuh penanganan khusus,” jelasnya.

 

width"300"

NIHIL GUGATAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Pada Selasa (19/5) juga dilakukan pertemuan virtual antara DLH Kaltara dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pertemuan bertajuk rapat koordinasi ini, membahas kewenangan pemerintah dan masyarakat dalam gugatan kerusakan lingkungan maritim.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan gugatan sebagai upaya penanggulangan serta pemulihan fungsi lingkungan hidup,” jelas Wiranegara.

Dijelaskannya, hingga saat ini, untuk Kaltara belum terdapat kasus gugatan mengenai kerusakan lingkungan maritim baik dari segi pidana ataupun perdata.

“Alhamdulillah di Kaltara sendiri belum terdapat kasus sengketa lingkungan hidup yang tahap penyelesaiannya hingga ke pengadilan maupun diluar pengadilan,” tutupnya.(humas)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Bangun IKN dengan Data, Otorita IKN Mulai Pelatihan Pendataan Penduduk

19 Juni 2025 - 23:09

Indosat Ooredoo Hutchison dan Transsion Perkuat Inklusi Digital melalui Integrasi Layanan IM3 dan Tri

19 Juni 2025 - 21:58

Investasi Energi Terbarukan dari Singapura Perkuat Visi IKN sebagai Smart Sustainable Forest City

19 Juni 2025 - 21:15

Pemeliharaan Rutin Dimulai, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Utamakan Keselamatan Kerja

19 Juni 2025 - 18:19

Kesbangpol Tarakan Akan Sosialisasi Larangan Ormas Gunakan Atribut Mirip TNI/Polri 

19 Juni 2025 - 15:03

Komitmen PTMB Jaga Keseimbangan Ekosistem Lingkungan melalui Penanaman Mangrove

19 Juni 2025 - 14:05

Trending di Daerah