TARAKAN – Selama empat hari berturut-turut petugas gabungan akan melakukan razia bagi pelaku usaha yang tetap buka diluar jam yang telah ditentukan berdasarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Petugas gabungan yang dari Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Tarakan melakukan penyisiran pedagang mulai pukul 15.00 Wite hingga 22.30 Wite.
Kadis Satpol PP dan PMK, Hanip Matiksan menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan rapat bersama Walikota, Dinas Pariwisata, Disperindagkop, dan Bagian Hukum.

“Kami tindak lanjuti menjelang hari raya lebaran semakin padat sekali, terutama pedagang non sembako, yang masih tidak mengikuti aturan buka tutup selama PSBB,” jelas Hanip, Selasa (19/5/2020).


Hanip mengatakan saat melakukan penyisiran, masih banyak pedagang non sembako tidak tutup di atas jam tiga, Tapi untuk sembako sekitar 99 persen sudah baik mentaati aturan PSBB.
“Kami tindak lanjuti, kami berikan surat teguran bagi yang punya ijin, yang tidak punya kami lakukan tindakan fisik, dengan pengambilan barang-barang,” tegasnya.

Pelaku usaha sudah diingatkan berkali kali, saat ini akan dilakukan tindakan tegas, untuk kebaikan bersama agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
“Kita ambil tindakan tegas, dan pencabutan ijin , masalah undang undang kita sampingkan dulu, ini masalah kedaruratan, jika masyarakat mau menuntut (hukum) silahkan, kami siap jika ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Niaga),” tandas Hanip. (wic/iik)